Tampilkan postingan dengan label program Kementrian Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label program Kementrian Koperasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Februari 2010

PROGRAM KEMENEGKOP DAN UKM TAHUN 2010

KOMISI VI DPR SETUJUI PROGRAM KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN UKM DALAM RKP TAHUN 2010


Negara Koperasi dan UKM dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010. Kementerian Koperasi dan UKM diminta agar daiam penyusunan program-program tersebut saling menunjang dan berkesinambungan dengan program-program sebelumnya. Salah satu prioritas progam Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam RKP Tahun 2010 adalah pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Gedung DPR.

Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta rincian sekaligus sandingan Pagu Anggaran Tahun 2009 dan Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2010 sebesar Rp739,126 miliar. Pembahasan lebih lanjut secara komprehensif atas RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementeri an/Lemba ga) RAPBN Tahun 2010 akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Kementerian Negara Koperasi dan UKM diminta mengoptimalkan kegiatan dan realisasi anggaran tahun 2009. Hal itu terkait dengan masih rendahnya serapan anggaran tahun 2009 sampai bulan Juni 2009 di Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rpl79,004 miliar atau mencapai 23,87% dari pagu anggaran.

Dalam paparannya dihadapan anggota Komisi VI DPR, Menteri

Negara Koperasi dan UKMr Suryadhama Ali menjelaskan, sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2010 yaitu pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan, mempunyai lima agenda prioritas pembangunan nasional. Salah satunya, pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Di samping program prioritas nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyusun juga program sektoral kementerian.

Total pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 749,764 miliar. Realisasi per tanggal 27 Juni 2009 sebesar Rp l79,004 miliar atau 23,87% dari total pagu anggaran. Salah satu rinciannya adalah anggaran pusat sebesar Rp 511,815 miliar, terealisasi sebesar Rp l40,470 miliar atau 27,45%.

Sedangkan, anggaran stimulus fiskal tahun 2009 sebesar Rp lOO miliar dipergunakan untuk membangun 91 unit pasar tradisional di 86 kabupaten/kota dan 12 sarana PKL (Pedagang Kaki Lima) di 13 kabupaten/kota di 32 provinsi. Untuk program stimulus fiskal tahun 2009, secara umum tidak terdapat masalah dalam pelaksanaannya. Hanya saja ada beberapa daerah memerlukan penyesuaian nomenklatur yang tercantum dalam DIPA akibat perubahan struktur SKPD di daerah. Namun demikian, seluruh proses pembangunan ditargetkan selesai bulan Nopember 2009 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Jadi sampai saat ini belum ada kendala yang cukup signifikan terkait dengan realisasi anggaran.

Program Pengembangan Tempat Praktek Ketrampilan Usaha

Senin, 01 Februari 2010 13:12


LATAR BELAKANG PROGRAM

Berdasarkan data Statistik Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Tahun 2008 menunjukkan, jumlah siswa yang tamatan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sebanyak 13,7 juta (34,4%); tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) 15,7 juta (39,5%); tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) 9,96 juta atau 24,9%; tamatan Diploma dan Universitas sebanyak kurang lebih 477.000 orang atau 1,2% sebagian besar dari mereka pada umumnya berasal dan tinggal di pedesaan.

Dari tamatan SLTA tersebut 80% tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi (Perguruan Tinggi) karena keterbatasan ekonomi, disamping itu terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan yang mendorong terjadinya urbanisasi ke kota-kota besar untuk mencari pekerjaan. Disisi lain bekal pengetahuan, keterampilan etos kerja yang mereka miliki masih sangat terbatas, sehingga mereka tidak mempunyai daya saing untuk memperoleh pekerjaan, hal ini berdampak pada munculnya potensi pengangguran baru.

Untuk mengatasi hal tersebut di atas, perlu diambil langkah-langkah yang sistematis guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para siswa berupa pengetahuan kewirausahaan dalam bentuk keterampilan teknis dan manajemen usaha sesuai dengan potensi ekonomi lokal sebagai bekal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di pedesaan melalui pembentukan kader-kader calon wirausaha baru pencipta pekerjaan yang tangguh dan mandiri.

Dilandasi pemikiran dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menetapkan kebijakan melalui "PROGRAM PENGEMBANGAN TEMPAT PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA (TPKU)" yang diluncurkan sejak TA. 2006 sampai dengan TA. 2009 berupa pemberian fasilitasi kepada peserta penerima program TPKU sebanyak 814 lembaga pendidikan dengan nilai dana sebesar Rp. 154,8 milyar yang tersebar di 33 provinsi dan 305 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Diharapkan kebijakan ini akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para siswa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam mengaktualisasikan dirinya melalui pengetahuan kewirausahaan dalam bentuk keterampilan teknis dan manajemen usaha yang diperoleh pada lembaga pendidikan untuk mendorong percepatan penumbuhan ekonomi di pedesaan.

MAKSUD

Memberdayakan lembaga pendidikan di pedesaan dalam spektrum yang lebih luas menjadi media dalam mempersiapkan siswa sebagai tunas-tunas wirausaha baru, sebagai sumber pengkaderan wirausaha baru yang berkesinambungan;

Meningkatkan citra lembaga pendidikan di pedesaan bukan hanya sebagai tempat belajar ilmu pengetahuan saja, tetapi juga sebagai basis penumbuhan calon-calon wirausaha baru;

Membangun model kaderisasi wirausaha baru yang sistemik di pedesaan melalui lembaga pendidikan di pedesaan.

TUJUAN

Meningkatkan akses para siswa lulusan sekolah untuk memperoleh kesempatan kerja;

Menciptakan usaha-usaha baru dibidang yang dapat memberikan peluang keberhasilan;

Mencegah arus urbanisasi;

Mendorong tumbuhnya unit-unit usaha baru di pedesaan yang dapat memberikan paluang lapangan pekerjaan;

Mendorong berkembangnya potensi ekonomi lokal di pedesaan.

SASARAN

Pengembangan TPKU Bengkel Sepeda Motor;

Pengembangan TPKU Bengkel Elektronik;

Pengembangan TPKU Industri Konveksi;

Pengembangan TPKU Industri Kerajinan;

Pengembangan TPKU Pengolahan Produk-Produk Pertanian;

Pengembangan TPKU Lainnya.

MEKANISME SELEKSI

Lembaga Pendidikan Pedesaan mengajukan permohonan sebagai calon peserta program yang diketahui Kepala Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Pendidkan atau Kantor Departemen Agama Kabupatan/Kota setempat;

Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota bersama Dinas Pendidikan/Kantor Depatemen Agama meneliti usulan yang disampaikan Lembaga Pendidikan di Pedesaan dan selanjutnya mengirimkan usulan tersebut ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI setempat;

Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI meneliti ulang dan merekap calon peserta program yang memenuhi persyaratan dari usulan Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupatan/Kota untuk selanjutnya mengirimkan usulan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Tim Teknis dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Provinsi/DI setempat;

Tim Teknis melakukan seleksi administrasi terhadap usulan peserta program dari Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI;

Tim Teknis melakukan penilaian dan verifikasi terhadap calon peserta program hasil seleksi administrasi;

Tim Teknis mengajukan permohonan persetujuan penetapan calon peserta program yang lulus seleksi kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM;

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menetapkan Lembaga Pendidikan peserta program.