Selasa, 22 Juni 2010

KSU BERDIKARI DIRESMIKAN




DEWAN PENASEHAT KSU BERDIKARI TERSONO - BATANG


BERSAMA


PENGURUS ANGGOTA DAN DEWAN PENASEHAT
DALAM ACARA PERESMIAN

Sabtu, 27 Maret 2010

KSU "BERDIKARI" DIRESMIKAN

Tersono- Batang

RT 02 RW 02 Kepatihan Tersono Batang pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2010 mendadak ramai, bukan karena kerusuhan atau ada penembakan teroris seperti di TV tetapi ada acara syukuran atas diresmikannya sebuah lembaga usaha dari rakyat yang dikelola oleh rakyat dan pada akhirnya untuk kemakmuran rakyat .

KSU BERDIKARI terlahir bukan dari sabda penguasa, tetapi lahir dari masyarakat yang  berkomitmen menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kemandirian, yang pada akhirnya diharapkan akan menyokong kesejahteraan bersama.

Acara peresmian yang di kemas dengan acara Pameran Produk Pertanian ini dimeriahkan oleh suguhan musik organ tunggal yang dipandu secara apik oleh MC kondang di wilayah kabupaten Batang "Budi Lesung" bersama dengan 2 artisnya. Tak ketinggalan pula kesenian daerah kebanggaan desa Tersono "Wanoro Seto" turut menampilkan atraksi-atraksi andalannya. juga di hadiri oleh Dewan Penyantun Yang terdiri dari : Moh. Rohim, SH, MH , Moch Ali Suyono, SE dan Sutarip Tulis Widodo.

Selain dewan penyantun, turut hadir pula pejabat setempat : Kapolsek, Camat, Danramil, KaDisyankop Kab. Batang. Camat Tersono dalam sambutannya menyampaikan dan berpesan hal yangsenada dengan disyankop, bahwasanya mendirikan koperasi itu adalah hal yang mudah, namun jika tidak dikelola dengan baik akan hilang dari peredaran.

Demikian sekilas acara kegiatan Gebyar Seni dan Pameran Produk Pertanian dalam rangka Peresmian KSU 'BERDIKARI" yang telah terlaksana pada tanggal 20 Maret 2010.

Kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara ini, kami menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam.

Jumat, 12 Maret 2010

Penulis : Noer Soetrisno


KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN


I. Latar Belakang

1. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

2. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

3. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

4. Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

II. Potret Koperasi Indonesia

5. Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.

6. Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.

7. Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

8. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.

9. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

III. Kemanfaatan Koperasi

10. Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke­giat­an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha­nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.

11. Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko­perasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema­ta. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekono­mis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung ter­hadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter­kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini ju­ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko­no­mi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan keman­fa­atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so­sial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, ling­kungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa­da manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi .

12. Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare­na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor­masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me­mer­lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran­­an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te­lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de­mi­kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter­sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber­koperasi karena dinilai bermanfaat.

13. Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat se­ba­gai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, ba­ik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kega­gal­an pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempur­na­an pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi ke­gagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif se­cara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari da­lam. Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat ti­dak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada ke­mam­­puan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.

14. Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian me­ru­pakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok kon­sumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekono­mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka­rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) se­be­nar­nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek­tor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men­dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera­da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen­diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.

15. Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi me­mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomi­an yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua­tu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekono­mi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang ter­ba­tas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam inte­rak­si dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pem­ben­tukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk memper­ta­hankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.

IV. Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas


16. Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba­nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng­­hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter­nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon­sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.

17. Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru­pa­kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per­dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me­mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub­sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang­gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper­ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne­gara lain yang lebih efisien.

18. Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be­rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa­sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening­katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per­tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per­lin­dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng­hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha­rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me­reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha­dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan­tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba­rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.

19. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be­sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per­dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har­ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per­da­gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih­an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be­bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un­tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas­nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening­katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe­merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta­rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma­syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un­tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki­bat perdagangan bebas .

20. Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em­pi­ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg­men­tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang­an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa­lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda­gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru­pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na­mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa­bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me­nu­tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg­mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada­nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga­dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.

V. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah

21. Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.

22. Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.

23. Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha­dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre­dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi­kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae­rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem­bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me­num­buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope­rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.

24. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah.

VI. Penutup

25. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.

26. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.

--------------------------------------------------------------------------------

Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia


DAFTAR BACAAN

1. Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.

2. Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.

3. Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat

4. Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002

Selasa, 02 Maret 2010

PROPOSAL SPONSORSHIP
GEBYAR SENI DAN PAMERAN PRODUK PERTANIAN
DALAM RANGKA PERESMIAN KOPERASI SERBA USAHA (KSU) “BERDIKARI”
KECAMATAN TERSONO KABUPATEN BATANG



DASAR PEMIKIRAN



Kemandirian Usaha Pilar Ekonomi Kerakyatan”


Koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa, memiliki peranan penting dalam upaya meningkatkan dan memajukan ekonomi masyarakat dalam setiap sektor usaha. Tatanan perekonomian yang kokoh dan kuat semestinya dibangun dari usaha bersama dengan senantiasa memperhatikan keunggulan kompetitif.

Pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya yang berorientasi pada pemenuhan sektor pertanian. Apalagi dengan diberlakukannya pasar bebas/global tentunya akan berdampak pada sektor riel. Maka pemberdayaan petani dengan produksinya mutlak diperlukan agar petani tidak di marginalkan, hal ini diharapkan akan mampu membangun hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menguntungkan.

Sejalan dengan kondisi tersebut, Koperasi Serba Usaha (KSU) “BERDIKARI” berupaya tampil mempelopori membangun jaringan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar, pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan dan kepentingan sosial, kualitas hidup dan pembangunan yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Melalui gebyar seni dan pameran produk pertanian ini sebagai momentum awal menapaki kiprahnya di masyarakat, sehingga daya dukung dan jalinan kerja sama dapat terformulasikan.


NAMA KEGIATAN

GEBYAR SENI DAN PAMERAN PRODUK PERTANIAN DALAM RANGKA PERESMIAN KSU “BERDIKARI” KECAMATAN TERSONO KABUPATEN BATANG.


TEMA KEGIATAN

“KEMANDIRIAN USAHA, PILAR EKONOMI KERAKYATAN”


TUJUAN KEGIATAN

1. Meningkatkan partisipasi anggota dalam kewirausahaan.

2. Mengembangkan kapasitas kepengurusan dalam memfasilitasi kegiatan usaha.

3. Membangun jaringan ekonomi yang bertumpu pada prinsip-prinsip koperasi.

4. Mendorong terbentuk dan berkembangnya badan usaha koperasi.


SASARAN

1. Petani dan Kelompok Tani.
2. Kepala Desa beserta Perangkat sekecamatan Tersono.
3. Masyarakat umum.


BENTUK KEGIATAN


1. Istighotsah / Doa bersama
2. Pameran Produk Pertanian
3. Bhakti sosial Donor Darah dan cek darah
4. Organ Tunggal
5. Pertunjukan Seni Barong dan Kuda Lumping
6. Marching Band

PELAKSANA /PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN

A. Penanggung jawab : Ketua KSU “BERDIKARI”

B. Ketua                   : M. Khadirin

C. Sekretaris              : Anton Subagiyo

D. Bendahara            : Nasichin

E. Seksi – seksi

1. Sie Usaha               : a. M. Aminudin
                                   b. Mortadho
                                   c. Bandiyo

2. Sie Acara               : a. Diyan Nugroho
                                  b. Tsalisati

3. Se Konsumsi          : a. Ning
                                  b. Afid Setyawati
                                  c. Aina Widyastuti
                                  d. Farida

4. Sie Hiburan             : a. Sugeng Riadi
                                    b. M. Chodri
                                    c. Maskuri

5. Sie Perlengkapan     : a. Sodikin
                                   b. Amirudin
                                   c. Mohammad Ridwan
                                   d. Sugeng Warsana

6. Sie Pubdekdok      : a. Masruri
                                   b. Nur Wachit
                                   c. Moch. Iskarim
7. Sie Keamanan         : a. Suparman
                                     b. Isrori

8. Sie P3K                  : a. Jayuli
                                     b. Daryanto


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Hari         : Jumat - Sabtu
Tanggal    : 19 - 20 Maret 2010
Tempat    : Kantor Koperasi Serba Usaha“BERDIKARI” Kecamatan Tersono. Jl. Raya Tersono – Bawang. KM 1.



ANGGARAN KEGIATAN

A. RENCANA PENGELUARAN

I. KESEKRETARIATAN
Stempel 2 x Rp. 30.000 Rp. 60.000
Amplop 3 pak x Rp. 40.000 Rp. 120.000
Kertas 1 rem x Rp. 35.000 Rp. 35.000
Tinta Printer Rp. 35.000
Kwitansi 2 x Rp.8.000 Rp. 16.000
Cocard 25 x5000 Rp. 125.000
Penggandaan Surat 200 x 2 x300 Rp. 120.000
Penggandaan Proposal 15 x Rp. 10.000 Rp. 150.000
Akomodasi undangan 200 x Rp. 5000 Rp. 100.000
ATK Rp. 50.000
LPJ Rp 100.000
Operasional / lain-lain Rp. 100.000
Jumlah Rp.1.011.000


II. ACARA

Istighotsah Rp. 500.000
Pameran Rp. 640.000
Organ Tunggal Rp. 1.500.000
Seni Barong dan Kuda Lumping Rp. 1.000.000
Marching Band Rp. 1.500.000
Donor Darah dan Check Darah Rp. 750.000
Akomodasi Rp. 500.000
Operasional dan lain – lain Rp. 700.000
Jumlah Rp. 7.090.000


III. PUBLIKASI, DEKORASI DAN DOKUMENTASI
Dekorasi Panggung Rp. 150.000
Dekorasi Stand Rp. 150.000
Sepanduk 20 x Rp. 85.0000 Rp 1.710.000
Pamflet 200 x Rp. 500 Rp. 100.000
Poster 100 x Rp. 1500 Rp. 150.000
Stiker 250 x Rp. 1000 Rp. 250.000
Sewa handycam Rp. 100.000
Photo dan cuci cetak Rp. 300.000
Operasional dan lain – lain Rp. 225.000

Jumlah Rp.3.135.000

IV. DANA USAHA DAN HUMAS

Distribusi proposal 15 x Rp. 10.000 Rp. 150.000
Operasional – Transportasi Rp. 470.000
Operasional Komunikasi Rp. 350.000
Lain – lain Rp. 200.000
Jumlah Rp.1.170.000


V. KONSUMSI

Snack peserta dan panitia 250 x 2 x Rp. 5000 Rp.2.250.000
Makan siang peserta 250 x Rp. 10.000 Rp.2.500.000
Teh botol 300 x Rp. 1500 Rp. 450.000
Aqua 5 x Rp. 20.000 Rp. 100.000
Lain – lain Rp. 250.000
Jumlah Rp. 5.550.000


VI. PERLENGKAPAN

Sewa tratak 4 set x Rp. 150.000 Rp. 600.000
Panggung 4 x 6 M Rp. 300.000
Sewa kursi 250 x Rp. 250 Rp. 625.000
Bambu 100 x Rp.6000 Rp. 600.000
Lain – lain Rp. 260.000
Jumlah Rp 2.385.000

TOTAL PENGELUARAN Rp.20.031.000

B. RENCANA PEMASUKAN

1. KSU “BERDIKARI” Rp. 2.350.000
2. Subsidi kepanitiaan Rp 1.681.000
3. Sponsorship Rp. 11.000.000
4. Donatur/ Sumber lain yang tidak mengikat Rp. 5.000.000

Total Pemasukan Rp. 20.031.000

PENUTUP



Demikian uraian rencanan kegiatan yang akan kami laksanakan. Kami menyadari bahwa suksesnya sebuah kegiatan akan melibatkan banyak pihak. Untuk itu kami mengharapkan kesediaan para sponsor untuk menjadi bagian dalam kegiatan ini. Penawaran kegiatan terlampir.

Atas perhatian dan partisipasi kami sampaikan terimakasih.



PENYELANGGARA

GEBYAR SENI DAN PAMERAN PRODUK PERTANIAN

KSU “BERDIKARI” KECAMATAN TERSONO

Ketua                                            Sekretaris


M. KHADIRIN                                   ANTON SUBAGIYO

                                       Mengetahui,

                          Ketua KSU “BERDIKARI"


                            HARI PRASETYA, ST

Jumat, 19 Februari 2010

DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI

Mubyarto


DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI

Pendahuluan


Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).

Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.

Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.

Reformasi Kebablasan

Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomi Indonesia, sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.

Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun. Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.

Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.

Amandemen terhadap Amandemen:

Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat

Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat)

Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan.

Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.

Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.

Ilmu Ekonomi Sosial
Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)

Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:

The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)

Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.

Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.

Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.

Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.

Penutup

Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.

Bersamaan dengan pembaruan praktek-praktek berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan “ilmu ekonomi baru” di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo-ekonomikus, tetapi juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi

The nature of homo ethicus is completely different and indeed opposite to that of homo economicus. He is altruistic and cooperative individual, honest and truth telling, trusty and who trust others. He derives moral and emotional well-being from honouring his obligations to others, has a strong sense of duty and a strong commitment to social goals (Lunati, 1997:140)

Dalam tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk pemerintah daerah berperan menjaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal.
--------------------------------------------------------------------------------



Oleh: Prof. Dr. Mubyarto -- Guru Besar FE-UGM Yogyakarta, Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM

[1] Makalah untuk Seminar Bulanan V PUSTEP-UGM, 3 Juni 2003

Bibliografi

Hill, Polly, 1975. A Plea for Indigenous Economics: The Western African Examples.

Hunt, E.K. History of Economic Thought: A critical Perspective, 1979. California, Wadsworth Publishing Company, Inc.

Keynes, John Maynard, 1935, The General Theory of Employment, Interest, and Money, London. Macmillan & Co., Ltd.

Lunati, M. Teresa, 1997, Ethical Issues in Economics: From Altruism to Cooperation to Equity, MacMilalan, London.

Mubyarto & Bromley, 2002. A Development Alternative for Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Mubyarto, 2002. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta, BPFE-UGM.

Mubyarto, Hudiyanto, & Agnes Mawarni, Ilmu Koperasi, (konsep), akan terbit.

Myrdal, Gunnar, 1975. Against the Stream: Critical Essays on Economics, New York, Vintage Books.

Smith, Adam. 1759. The Theory of Moral Sentiments, Washington D.C. Regnery Publishing.

Stanfield, J. Ron, 1979, Economic Thought and Social Change, London and Amsterdam, Feffer & Simons, Inc.

Distribusi Pupuk di Pekalongan Barat di hentikan

Distribusi Pupuk ke Pengecer Dihentikan


Jumat, 12 Peb 2010 11:05:18 WIB
Oleh : kutnadi

ANTARA - Distributor pupuk urea bersubsidi PT Pusri Pekalongan dalam pekan ini akan menghentikan pengiriman pupuk ke lima pengecer di Kecamatan Pekalongan Selatan dan Barat karena penyerapan barang tersebut sangat rendah.

Kepala Bagian Operasional Distributor Pupuk Kecamatan Pekalongan Selatan dan Barat, Harnodo, di Pekalongan, Jumat, mengatakan, penyerapan pupuk di lima pengecer pupuk di kedua daerah itu sejak Januari 2010 hingga awal Februari 2010 hanya mencapai 36 ton pupuk.

Padahal, katanya, pengiriman pupuk dari distributor ke pengecer setiap minggunya mencapai 7,5 ton pupuk bersubsidi sehingga mengakibatkan persediaan barang cukup melimpah.

"Pengecer memang minta pengiriman pupuk dihentikan karena stok barang melimpah dan menumpuk di kios pengecer," katanya.

Ia mengatakan, minimnya penyerapan pupuk oleh petani pada Februari 2010 sebagai imbas adanya rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

"Namun, bagi petani yang bermodal besar, rencana kenaikan pupuk ini bisa disikapi dengan membeli barang tersebut secara besar-besaran," katanya.

Total alokasi pupuk urea di Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada 2010 sebanyak 569 ton sedangkan jatah alokasi pupuk di Kecamatan Pekalongan Selatan dan Pekalongan Barat sebanyak 89,94 ton.

Zamroni, pengecer pupuk urea mengatakan, para pengecer sengaja menghentikan pengiriman pupuk karena persediaan barang masih melimpah.

"Saat ini, penyerapan pupuk oleh petani sangat rendah sehingga terjadi penumpukan barang. Guna menghindari kerusakan pupuk kami akhirnya meminta distributor untuk menghentikan pengiriman barang itu," katanya. m

DISTRIBUSI TERTUTUP UNTUK MENGAWASI PUPUK BERSUBSIDI

JAKARTA - Induk Koperasi Tani dan Nelayan (Inkoptan) ditunjuk sebagai distributor pupuk bersubsidi per akhir September 2008. Koperasi milik Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) tersebut, selama ini, merupakan mitra pemasok beras ke Perum Bulog.


"Empat BUMN pupuk yang telah menandatangani komitmen pendistribusian pupuk langsung ke Inkoptan adalah PT Petrokimia Gresik (Petrogres), PT Pupuk Kujang, PT Pusri, dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim)," ujar Direktur Inkoptan Soeryo Ba-wono kepada Investor Daily, akhir pekan lalu.

Soeryo menjelaskan, industri pupuk akan menyalurkan 10% dari total alokasi pupuk bersubsidinya lewat Inkoptan, yang dilakukan secara bertahap sesuai jadwal tanam. Menurut Menteri Pertanian Anton Apri-yantono, subsidi pupuk pada 2008 dinaikkan menjadi Rp 14,7 triliun. Tahun depan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan subsidi ditingkatkan menjadi Rp 20,6 triliun.

"Selama ini, anggota membe-li pupuk bersubsidi dari lini 3, karena posisi Inkoptan hanya sebagai pengecer," jelasnya.

Bersama Departemen Perdagangan dan keempat industri pupuk, lanjut Soeryo, Inkoptan tengah mempersiapkan sistem pendistribusian pupuk secara tertutup. Sistem ini memungkinkan koperasi maupun petani langsung membeli pupuk dari Inkoptan, tanpa melewati pedagang perantara yang sering memainkan harga.

Dari aspek perizinan, lanjutnya, Inkoptan telah mengantungi persyaratan administrasi sebagai distributor, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, Inkoptan memenuhi persyaratan telahberpengalaman menjadi pengecer minimum selama lima tahun terakhir, serta mempunyai gudang, alat transportasi, dan jaringan distribusi di daerah.

"Inkoptan memiliki jaringan koperasi di tingkat kecamatan, yang memberi akses langsung kepada petani untuk membeli pupuk. Kami mempunyai 19 ribu anggota koperasi di daerah," paparnya.

Uji Coba

Di tempat terpisah, Dirjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian Sutarto Ali-moeso mengatakan, pihaknya sudah lama mengajukan Inkoptan sebagai distributor pupuk bersubsidi. Persetujuan dari Petrogres, PT Pupuk Kujang, dan PT Pusri diperoleh 17 Juh lalu, sedangkan dari PT Pupuk Kaltim baru pekan lalu.

Deptan telah melakukan uji coba sistem distribusi pupuk bersubsidi secara tertutup di enam kabupaten, yaitu Pur-wakarta (Jawa Barat), Batang (Jawa Tengah), Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta), Badung (Bali), Maros (Sulawesi Selatan), dan Ogan Komering Ulu Timur (Sumatera Selatan). Enam kabupaten lain mengikuti uji coba tambahan, yakni Langkat (Sumatra Utara), Serang (Banten), Karawang (Jawa Barat), Brebes (Jawa Tengah), Nganjuk (Jawa Timur), dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat). Sementara itu, PT Pupuk Kaltim sudah melakukan uji coba sistem distribusi tertutup dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani di Bali sejak Juni 2006.

"Sistem distribusi pupuk tertutup sesuai RDKK sebenarnya pernah dilakukan pada masa Orde Baru, lewat program Bimbingan Masyarakat (Bimas). Saat itu sistem tersebut berjalan efektif, terutama dari aspek efisiensi penggunaan pupuk sesuai dosis anjuran serta ketepatan waktu dan sasaran (petani pengguna)," tuturnya.

Ia berharap, sistem tersebut bisa diterapkan kembali di seluruh Indonesia pada 2009. Pasalnya, pupuk bersubsidi memang bukan komoditas biasa yang bebas diperdagangkan.

"Pupuk merupakan barang yang disubsidi pemerintah, sehingga penggunaannya harus diawasi dan distribusinya bersistem tertutup," jelasnya.

Penendatanganan SPJB PUSRI dan JATENG

Kab Magelang, BT


Untuk percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah perlu lebih memperkuat kebijakan pembangunan yang mengarah kepada pembangunan pedesaan, antara lain dengan mengembangkan pertanian dalam arti luas, perikanan dan kelautan, peternakan serta kehutanan. Pembangunan bidang ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan yang tercermin dengan tersedianya pangan yang cukup, dalam jumlah, dan mutu; aman, merata dan terjangkau.

Hal tersebut antara lain dikemukakan Gubernur Jawa Tengah, H. Bibit Waluyo pada sambutannya pada acara HUT Emas PT. PUSRI Ke-50, dan Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Pakta Integritas, di Hotel Pondok Tingal Kabupaten Magelang, Selasa (29/12) malam. Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Magelang, segenap Direksi PT. Pusri, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang.

Dikatakan Gubernur, untuk memperkokoh ketahanan pangan, maka produktivitas tanaman pangan, khususnya padi harus ditingkatkan, dalam hal ini ketersediaan pupuk sangat penting dan strategis. “Dengan ketersediaan pupuk yang mencukupi, akan dapat meningkatkan produktivitas pertanian,” ujarnya.

Untuk mencukupi kebutuhan pupuk, mulai tahun 2010 akan disubstitusikan pupuk anorganik ke pupuk organik melalui slogan “Go Organic 2O1O’ sekaligus upaya mengorganikkan lahan pertanian. “Kebijakan tersebut membuka peluang terhadap kemungkinan pengembangan kelembagaan melalui pembangunan unit Pupuk Organik Daerah (PU-PORDA),” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengharapkan agar PT.Pusri berserta anak perusahaannya agar mampu memenuhi kebutuhan petani akan pupuk termasuk peran dan partisipasinya dalam rangka membudayakan pemupukan berimbang oleh petani. Gubernur juga meminta agar para distributor pupuk mematuhi Peraturan Menteri Pertanian tentang Harga eceran tertinggi pupuk, yang telah dituangkan ke dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah dan penerbita surat keputusan Bupati/Walikota.

“Keberhasilan yang telah dicapai selama ini, hendaknya terus ditingkatkan agar dapat mewujudkan visi Pembangunan Jawa Tengah 2008-2013, yakni terwujudnya masyarakat Jawa Tengah yang semakin sejahtera,” pungkas Gubernur. (*HN)

Distribusi Pupuk Di Kab. Batang

Sabtu, 13 Desember 2008

(Berita Daerah - Jawa) - Distributor pupuk di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan melakukan sistem penjualan pupuk urea bersubsidi di pedesaan guna mencegah terjadinya antrean pembelian pupuk di tingkat pengecer.

Ketua Distributor Pupuk Kabupaten Batang, Budiono, di Batang, Jumat, mengatakan, sistem penjualan pupuk seperti itu sudah dilakukan di Kecamatan Limpung, Banyuputih, Tersono, dan Bawang sehingga ke depan sistem itu bisa dilakukan di daerah lain.

"Saat ini, antrean pupuk di sejumlah pengecer atau agen mulai berkurang setelah kami melakukan droping pupuk langsung ke desa," katanya.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Gringsing, Subakir, mengatakan, pihak HKTI hanya berharap kepada pemerintah dapat segera mengatasi kelangkaan pupuk dan harga pupuk yang semakin naik.

"Jika perlu, pemerintah dan kepolisian menindak tegas terhadap para distributor atau pengecer `nakal` yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET)," katanya.

Kelangkaan pupuk di Kabupaten Batang kini semakin meresahkan para petani karena mereka memasuki masa pemupukan tanaman padi sedangkan barang penyubur tidak ada.

"Akibat kelangkaan pupuk ini, para petani pernah nyaris saling bentrok untuk memperebutkan jatah pembelian pupuk di salah satu agen pupuk di Kecamatan Gringsing. Karena itu kami berharap pemerintah bisa secepatnya mengatasai persoalan itu," katanya.

Solikhin, salah seorang penjual pupuk, mengatakan, untuk mengatasi terjadinya antrean pembelian pupuk, pihaknya penjual akan menggunakan sistem daftar dulu dan melayani petani sesuai nomor urut pendaftaran.

"Itu saja, belum tentu dapat kabagian jatah pupuk karena droping pupuk dari distributor tidak sesuai dengan pesanan, bahkan, terkadang sekali kirim hanya satu ton sehingga tidak mencukupi kebutuhan," katanya.

Pemberdayaan Koperasi sebagai Penyalur Pupuk

Kemenkop minta tambah dana Rp 1,7 triliun


Berita - Media Massa

Written by Sahnan

Thursday, 11 February 2010 10:42

JAKARTA Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan mengajukan tambahan anggaran Rp 1,7 triliun melalui APBN Perubahan untuk meningkatkan kualitas produk dan kemampuan SDM pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (KUMKM).

Penambahan anggaran melampaui dana operasional Kementerian Koperasi dan UKM itu yakni sebesar Rp733 miliar diprioritaskan khusus untuk menghadapi persaingan global dalam pelaksanaan perdagangan bebas Asean dengan China (Asean China Free Trade Agreement/ACFTA).

"Kami sedang melaksanakan proses pengajuan usulan tersebut," papar Menteri Negara Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan seusai membuka rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang diikuti 33 kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi di Jakarta Pusat, kemarin.

Penambahan anggaran itu juga dialokasikan bagi pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan usaha maupun peningkatan pembangunan/re-vitalisasi pasar tradisional. Namun, APBN-P tersebut belum bisa dipastikan positif akan diterima Kementerian Keuangan.

Sjarifuddin Hasan berjanji jika jumlahnya maksimal sesuai dengan pengajuan, maka secara sistemamtis akan banyak daerah yang menerimanya. Sebab, menurut dia, APBN-P dialokasikan untuk menyentuh semua pengembangan usaha maupun program yang mampu memberi nilai tambah bagi KUMKM.

Yang pasti, lanjutnya, pemerintah pusat telah menjadikan instansinya sebagai lembaga pemberdayaan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan. "Tugas itu sekarang ada di tangan kita, karena itu momentum rapat koordinasi maupun sejenisnya kami upayakan selalu menghasilkan solusi."

Penyalur pupuk

Sjarifuddin Hasan menegaskan instansinya juga telah memperjuangkan agar koperasi dapat kembali menjadi penyalur pupuk, setelah distribusi penyubur tanaman pertanian itu saat ini dilakukan oleh distributor swasta yang berorientasi bisnis, bukan bagi kepentingan petani yang merupakan anggota koperasi.

"Kami meminta agar setiap daerah mempersiapkan koperasinya dengan selektif untuk melaksanakan tugas distribusi,"ujar Sjarifuddin Hasan.

Menteri menginstruksikan pada pertengahan 2010 rakortas dilaksanakan lagi.

Sumber : Bisnis Indonesia

PROGRAM KEMENEGKOP DAN UKM TAHUN 2010

KOMISI VI DPR SETUJUI PROGRAM KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN UKM DALAM RKP TAHUN 2010


Negara Koperasi dan UKM dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010. Kementerian Koperasi dan UKM diminta agar daiam penyusunan program-program tersebut saling menunjang dan berkesinambungan dengan program-program sebelumnya. Salah satu prioritas progam Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam RKP Tahun 2010 adalah pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Gedung DPR.

Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta rincian sekaligus sandingan Pagu Anggaran Tahun 2009 dan Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2010 sebesar Rp739,126 miliar. Pembahasan lebih lanjut secara komprehensif atas RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementeri an/Lemba ga) RAPBN Tahun 2010 akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Kementerian Negara Koperasi dan UKM diminta mengoptimalkan kegiatan dan realisasi anggaran tahun 2009. Hal itu terkait dengan masih rendahnya serapan anggaran tahun 2009 sampai bulan Juni 2009 di Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rpl79,004 miliar atau mencapai 23,87% dari pagu anggaran.

Dalam paparannya dihadapan anggota Komisi VI DPR, Menteri

Negara Koperasi dan UKMr Suryadhama Ali menjelaskan, sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2010 yaitu pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan, mempunyai lima agenda prioritas pembangunan nasional. Salah satunya, pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Di samping program prioritas nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyusun juga program sektoral kementerian.

Total pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 749,764 miliar. Realisasi per tanggal 27 Juni 2009 sebesar Rp l79,004 miliar atau 23,87% dari total pagu anggaran. Salah satu rinciannya adalah anggaran pusat sebesar Rp 511,815 miliar, terealisasi sebesar Rp l40,470 miliar atau 27,45%.

Sedangkan, anggaran stimulus fiskal tahun 2009 sebesar Rp lOO miliar dipergunakan untuk membangun 91 unit pasar tradisional di 86 kabupaten/kota dan 12 sarana PKL (Pedagang Kaki Lima) di 13 kabupaten/kota di 32 provinsi. Untuk program stimulus fiskal tahun 2009, secara umum tidak terdapat masalah dalam pelaksanaannya. Hanya saja ada beberapa daerah memerlukan penyesuaian nomenklatur yang tercantum dalam DIPA akibat perubahan struktur SKPD di daerah. Namun demikian, seluruh proses pembangunan ditargetkan selesai bulan Nopember 2009 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Jadi sampai saat ini belum ada kendala yang cukup signifikan terkait dengan realisasi anggaran.

Program Pengembangan Tempat Praktek Ketrampilan Usaha

Senin, 01 Februari 2010 13:12


LATAR BELAKANG PROGRAM

Berdasarkan data Statistik Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Tahun 2008 menunjukkan, jumlah siswa yang tamatan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sebanyak 13,7 juta (34,4%); tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) 15,7 juta (39,5%); tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) 9,96 juta atau 24,9%; tamatan Diploma dan Universitas sebanyak kurang lebih 477.000 orang atau 1,2% sebagian besar dari mereka pada umumnya berasal dan tinggal di pedesaan.

Dari tamatan SLTA tersebut 80% tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi (Perguruan Tinggi) karena keterbatasan ekonomi, disamping itu terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan yang mendorong terjadinya urbanisasi ke kota-kota besar untuk mencari pekerjaan. Disisi lain bekal pengetahuan, keterampilan etos kerja yang mereka miliki masih sangat terbatas, sehingga mereka tidak mempunyai daya saing untuk memperoleh pekerjaan, hal ini berdampak pada munculnya potensi pengangguran baru.

Untuk mengatasi hal tersebut di atas, perlu diambil langkah-langkah yang sistematis guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para siswa berupa pengetahuan kewirausahaan dalam bentuk keterampilan teknis dan manajemen usaha sesuai dengan potensi ekonomi lokal sebagai bekal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di pedesaan melalui pembentukan kader-kader calon wirausaha baru pencipta pekerjaan yang tangguh dan mandiri.

Dilandasi pemikiran dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menetapkan kebijakan melalui "PROGRAM PENGEMBANGAN TEMPAT PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA (TPKU)" yang diluncurkan sejak TA. 2006 sampai dengan TA. 2009 berupa pemberian fasilitasi kepada peserta penerima program TPKU sebanyak 814 lembaga pendidikan dengan nilai dana sebesar Rp. 154,8 milyar yang tersebar di 33 provinsi dan 305 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Diharapkan kebijakan ini akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para siswa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam mengaktualisasikan dirinya melalui pengetahuan kewirausahaan dalam bentuk keterampilan teknis dan manajemen usaha yang diperoleh pada lembaga pendidikan untuk mendorong percepatan penumbuhan ekonomi di pedesaan.

MAKSUD

Memberdayakan lembaga pendidikan di pedesaan dalam spektrum yang lebih luas menjadi media dalam mempersiapkan siswa sebagai tunas-tunas wirausaha baru, sebagai sumber pengkaderan wirausaha baru yang berkesinambungan;

Meningkatkan citra lembaga pendidikan di pedesaan bukan hanya sebagai tempat belajar ilmu pengetahuan saja, tetapi juga sebagai basis penumbuhan calon-calon wirausaha baru;

Membangun model kaderisasi wirausaha baru yang sistemik di pedesaan melalui lembaga pendidikan di pedesaan.

TUJUAN

Meningkatkan akses para siswa lulusan sekolah untuk memperoleh kesempatan kerja;

Menciptakan usaha-usaha baru dibidang yang dapat memberikan peluang keberhasilan;

Mencegah arus urbanisasi;

Mendorong tumbuhnya unit-unit usaha baru di pedesaan yang dapat memberikan paluang lapangan pekerjaan;

Mendorong berkembangnya potensi ekonomi lokal di pedesaan.

SASARAN

Pengembangan TPKU Bengkel Sepeda Motor;

Pengembangan TPKU Bengkel Elektronik;

Pengembangan TPKU Industri Konveksi;

Pengembangan TPKU Industri Kerajinan;

Pengembangan TPKU Pengolahan Produk-Produk Pertanian;

Pengembangan TPKU Lainnya.

MEKANISME SELEKSI

Lembaga Pendidikan Pedesaan mengajukan permohonan sebagai calon peserta program yang diketahui Kepala Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Pendidkan atau Kantor Departemen Agama Kabupatan/Kota setempat;

Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota bersama Dinas Pendidikan/Kantor Depatemen Agama meneliti usulan yang disampaikan Lembaga Pendidikan di Pedesaan dan selanjutnya mengirimkan usulan tersebut ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI setempat;

Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI meneliti ulang dan merekap calon peserta program yang memenuhi persyaratan dari usulan Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupatan/Kota untuk selanjutnya mengirimkan usulan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Tim Teknis dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Provinsi/DI setempat;

Tim Teknis melakukan seleksi administrasi terhadap usulan peserta program dari Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI;

Tim Teknis melakukan penilaian dan verifikasi terhadap calon peserta program hasil seleksi administrasi;

Tim Teknis mengajukan permohonan persetujuan penetapan calon peserta program yang lulus seleksi kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM;

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menetapkan Lembaga Pendidikan peserta program.

Artikel Pemasaran

Pemasaran adalah strategi atau cara bagaimana melakukan berbagai aktifitas agar terjadi pertukaran (exchange) antara produsen dengan konsumen. Dalam hal pendidikan, pemasaran mengatur strategi dan cara agar konsumen mau mengeluarkan uang yang mereka miliki untuk menggunakan produk atau jasa perusahaan.


Untuk bisa memasarkan produk dengan baik, harus dimulai dari visi, misi, dan tujuan yang jelas perusahaan ingin diarahkan ke mana. Visi, misi dan tujuan ini biasanya harus dimulai dari manajemen, yang kemudian ditransfer kepada karyawan.

Selanjutnya, perusahaan juga harus menganalisis berbagai faktor eksternal yang mungkin berpengaruh dengan lembaganya. Faktor-faktor eksternal tersebut yang pertama adalah Lingkungan Makro. Lingkungan makro di sini terdiri dari sisi perkembangan penduduk dengan segala sifat dan karakternya. Faktor lain dari lingkungan makro adalah teknologi, di mana kita juga harus melihat berbagai perkembangan teknologi yang mungkin bisa diterapkan di perusahaan kita.

Faktor berikutnya dari lingkungan makro adalah aturan Pemerintah. Di Indonesia termasuk unik, karena aturan pemerintah sering berubah dengan perubahan menteri. Karena itu, antisipasi berbagai aturan ini diperlukan agar perusahaan bisa fleksible dalam mengadaptasi berbagai perubahan aturan.

Setelah lingkungan makro, lingkungan eksternal lain yang perlu diperhatikan adalah peta industri dan persaingan. Perusahaan perlu memetakan siapa pesaing-pesaing mereka, baik yang berpotensi untuk bersaing langsung maupun tidak langsung. Pemetaan kondisi ini akan menghasilkan kekuatan dan kelemahan pesaing kita, sekaligus melihat aspek mana yang bisa dijadikan sebagai keunggulan bersaing.

Setelah melihat kondisi persaingan, perusahaan perlu memahami konsumen atau pelanggan. Pemahaman tentang konsumen, nilai-nilai yang mereka anut, dan nilai tambah seperti apa yang diinginkan mereka akan sangat membantu perusahaan dalam mendisain produk dan jasa yang dibutuhkan.

Untuk bisa memberikan nilai tambah, perusahaan harus terlebih dahulu mengetahui selera dan kebutuhan konsumen secara baik. Biasanya dilakukan survey ataupun wawancara dengan calon-calon konsumen mengenai apa harapan dan keinginan mereka tentang perusahaan.

Perusahaan biasanya kesulitan untuk menentukan apakah perusahaannya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah atas atau untuk menengah bawah. Perusahaan sejak awal harus menentukan lembaganya diarahkan untuk kelas mana.

Dengan menentukan target market yang dituju, perusahaan bisa memberikan satu nilai tambah yang menjadi pembeda dibandingkan dengan para pesaingnya. Nilai tambah inilah yang disebut sebagai differensiasi. Dengan differensiasi yang kuat, bisa menjadi senjata dalam menghadapi berbagai persaingan.

Setelah peta kondisi eksternal sudah didapatkan, perusahaan tinggal memikirkan kondisi internal strategi apa yang akan dilakukan untuk mengelola perusahaan. Pola pengelolaan strategi internal ini, dalam ilmu pemasaran sering disebut sebagai strategi 4 P yaitu mengelola produk, harga, saluran distribusi dan promosi (product, price, place of distrbution, promotion).

Produk-produk perusahaan bisa dibagi menjadi dua bagian; yaitu produk utama dan produk pendukung. Produk utama adalah kegiatan belajar mengajar dengan segala prosesnya. Karena bukan barang jadi, proses kegiatan belajar mengajar adalah produk utama yang melibatkan emosi dan perasaan dari peserta didik sebagai konsumen. Karena itu, agar produk utama ini baik harus diciptakan pengalaman belajar mengajar yang menyenangkan.

Perusahaan harus menentukan produk apa yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Survey kebutuhan pelanggan perlu dilakukan agar produk yang diberikan sesuai dengan pilihan mereka.

Setelah menentukan produk apa yang ingin ditawarkan, selanjutnya adalah menentukan berapa harga yang harus dibayar oleh konsumen. Prinsip utama dalam menentukan harga adalah menghitung keseluruhan biaya yang diperlukan. Dari situ, tinggal ditambahkan berapa persen laba yang ingin diperoleh untuk kepentingan pengembangan dan penghitungan berapa tahun akan balik modal.

Dalam hal distribusi, perlu juga dipikirkan bagaimana produk yang kita buat akan sampai kepada konsumen. Perlu dipikirkan apakah produk kita jual secara langsung atau dipercayakan kepada distributor dan agen untuk penyebarannya. Yang penting adalah bagaimana produk tersebut bisa sampai ke tangan konsumen.

Salah satu faktor yang penting dalam pemasaran sebagai P yang terakhir dari 4P yaitu promosi. Promosi adalah usaha-usaha sadar untuk melakukan sosialisasi, penerangan, dan pemberitahuan kepada masyarakat tentang berbagai informasi, yang biasanya mengenai berbagai produk yang ditawarkan. Aktivitas promosi melibatkan berbagai bentuk dan variasi yang sangat beragam. Tinggal bagaimana para pengelola melakukan berbagai promosi kreatif sesuai dengan kebutuhan dan anggaran promosi yang disediakan.

Bentuk promosi yang paling tradisional adalah iklan. Iklan adalah pemasangan informasi produk di berbagai media dan penerbitan mulai dari koran, majalah, tabloid, televisi, dan juga radio. Iklan memang efektif menjangkau khalayak yang luas, tetapi dari sisi biaya memang membutuhkan anggaran yang besar. Jika terasa bahwa biaya iklan di media massa cukup besar, bisa dicoba bentuk lain yaitu dengan brosur, leaflet, dan juga spanduk yang dipasang di sekitar wilayah di mana konsumen berada. Dengan demikian, informasi lengkap tetap bisa didapatkan oleh target konsumen kita.

Cara lain yang efektif adalah melalui promosi dari mulut ke mulut (word of mouth) di mana satu orang memberikan penjelasan kepada orang lain karena merasa mendapatkan manfaat yang baik dari produk atau jasa yang digunakan. Promosi ini sangat efektif karena biasanya orang lebih percaya kepada apa yang dikatakan oleh saudara ataupun teman-teman yang sudah merasakan terlebih dahulu.

Pada akhirnya, aktifitas promosi apapun dalam perusahaan tidak bisa berjalan efektif jika secara internal tidak memperhatikan faktor kualitas sebuah perusahaan. Dengan kualitas produk yang baik, ditambahkan komunikasi yang mengena, maka aktifitas perusahaan bisa berjalan dengan baik.

Skema Kredit Usaha Rayat PT. BANK RAKYAT INDONESIA

Skema Kredit Usaha Rayat PT. BANK RAKYAT INDONESIA


Senin, 01 Februari 2010 00:00

Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat, Individu (peroranganj badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:

1. Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum:

Individu : KTP dan Kartu Keluarga.

Kelompok : Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari Lurah Kepala Desa danj atau akte Notaris.

Koperasi : AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Perijinan Usaha

Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah

Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku

UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan. Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:

Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun.

Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.

Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta. Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%. Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.

Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga). Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.

3. Agunan

Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.

Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan

4. Sistem dan prosedur kredit

UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.

Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:

Copy legalitas dan perijinan.

Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.

On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.

Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit

Pemerintah Akan Salurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Hingga Rp 20 Triliun

Senin, 01 Februari 2010 10:08

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan menyatakan, pemerintah kini menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 20 triliun per tahun. “KUR tersebut merupakan program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam upaya memberi peluang kerja bagi generasi muda,” kata Menteri Syarifuddin Hasan di Sanur, Bali, Jumat, seperti dilansir Antara.

Pada acara Rakernas Ikatan Notaris Indonesia, ia mengatakan, dana yang disiapkan tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh koperasi maupun pemuda yang mau bergerak membuka usaha sendiri dalam wadah koperasi. “Jika ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, tentu dapat menciptakan peluang kerja dalam upaya mengurangi angka pengangguran di Indonesia,” katanya.

Dengan pemanfaatan dana KUR itu, kata Menteri, pemerintah mengharapkan terjadi penurunan jumlah pengangguran secara berkala setiap tahunnya. “Saya berharap, bila memungkinkan pengangguran hanya lima hingga enam persen pada tahun 2014,” katanya.

Menurut Menteri Syarifuddin, sebagian dana KUR sebesar Rp20 triliun sudah disalurkan ke masyarakat melalui enam bank yang ditunjuk pemerintah, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bukopin. “Pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa kemudahan dalam mendapatkan pinjaman itu,” katanya.

Dia mencontohkan, kebijakan tidak adanya kewajiban untuk menyediakan agunan bagi pinjaman dengan jumlah Rp5 juta ke bawah, serta tidak dihalanginya masyarakat untuk mengajukan kredit, meski mereka masih menjalani proses kredit yang lain.

“Untuk membangkitkan sektor perekonomian Indonesia, saya juga berharap peranan notaris menjadi pejabat pembuat akta koperasi dapat memberikan pelayanan yang maksimal. Dan kalau bisa memberikan keringanan biaya dalam pembuatan surat tersebut,” ujarnya.

Dikatakan, peranan notaris sangat strategis dalam memajukan bangsa, sebab segala urusan perjanjian akan dilakukan di hadapan seorang notaris. “Karena itu, saya berpesan notaris mampu memberikan pelayanan warga secara profesional, serta menjadi fasilitator dalam membuat perjanjian dengan pelaku koperasi maupun UKM,” katanya.

Selain program KUR, pemerintah telah melakukan revitalisasi terhadap 90 pasar tradisional sebagai salah satu program 100 hari Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Kegiatan itu kini telah rampung 100 %. “Seluruh pasar tradisional yang direvitalisasi tersebut saat ini dikelola koperasi yang anggotanya para pedagang setempat,” ucap Menteri Koperasi dan UKM.

Menteri berharap, dengan revitalisasi pasar tradisional akan terjadi peningkatan produktivitas pedagang dan pelaku usaha di dalamnya. “Untuk kemudian terjadi penyerapan tenaga kerja baru yang secara otomatis menurunkan angka kemiskinan di berbagai daerah,” kata Menteri Syarifuddin.

Sumber: Investor Indonesia

Profil KSU BERDIKARI



Company Profile
Nama                               : KSU 'BERDIKARI'
Alamat                              : Jl. Tersono Bawang Km 01 Desa Tersono Kec. Tersono Kab. Batang
Nomor badan Hukum       : BH. NO. 518.21/159/BH/XIV.3/III/2010
Kegiatan Usaha                : UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
                                           Menyediakan Produk-Produk Pendukung Usaha Pertanian
                                           Susunan Pengurus dan Pengawas

       Pengurus                 
  • Ketua                     : Hari Prasetya, ST
  • Sekretaris               : Diyan Nugroho, SE
  • Bendahara              : Bandiyo
Pengawas
  • Ketua                    : Moh. Aminudin
  • Anggota                 : Moh. Khadirin
  • Anggota                 : Masruri

Program Kerja
AD ART