Jumat, 19 Februari 2010

Pemberdayaan Koperasi sebagai Penyalur Pupuk

Kemenkop minta tambah dana Rp 1,7 triliun


Berita - Media Massa

Written by Sahnan

Thursday, 11 February 2010 10:42

JAKARTA Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan mengajukan tambahan anggaran Rp 1,7 triliun melalui APBN Perubahan untuk meningkatkan kualitas produk dan kemampuan SDM pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (KUMKM).

Penambahan anggaran melampaui dana operasional Kementerian Koperasi dan UKM itu yakni sebesar Rp733 miliar diprioritaskan khusus untuk menghadapi persaingan global dalam pelaksanaan perdagangan bebas Asean dengan China (Asean China Free Trade Agreement/ACFTA).

"Kami sedang melaksanakan proses pengajuan usulan tersebut," papar Menteri Negara Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan seusai membuka rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang diikuti 33 kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi di Jakarta Pusat, kemarin.

Penambahan anggaran itu juga dialokasikan bagi pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan usaha maupun peningkatan pembangunan/re-vitalisasi pasar tradisional. Namun, APBN-P tersebut belum bisa dipastikan positif akan diterima Kementerian Keuangan.

Sjarifuddin Hasan berjanji jika jumlahnya maksimal sesuai dengan pengajuan, maka secara sistemamtis akan banyak daerah yang menerimanya. Sebab, menurut dia, APBN-P dialokasikan untuk menyentuh semua pengembangan usaha maupun program yang mampu memberi nilai tambah bagi KUMKM.

Yang pasti, lanjutnya, pemerintah pusat telah menjadikan instansinya sebagai lembaga pemberdayaan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan. "Tugas itu sekarang ada di tangan kita, karena itu momentum rapat koordinasi maupun sejenisnya kami upayakan selalu menghasilkan solusi."

Penyalur pupuk

Sjarifuddin Hasan menegaskan instansinya juga telah memperjuangkan agar koperasi dapat kembali menjadi penyalur pupuk, setelah distribusi penyubur tanaman pertanian itu saat ini dilakukan oleh distributor swasta yang berorientasi bisnis, bukan bagi kepentingan petani yang merupakan anggota koperasi.

"Kami meminta agar setiap daerah mempersiapkan koperasinya dengan selektif untuk melaksanakan tugas distribusi,"ujar Sjarifuddin Hasan.

Menteri menginstruksikan pada pertengahan 2010 rakortas dilaksanakan lagi.

Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tinggalkan komentar di sini...