Mubyarto
DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI
Pendahuluan
Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.
Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.
Reformasi Kebablasan
Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomi Indonesia, sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.
Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun. Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.
Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.
Amandemen terhadap Amandemen:
Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat
Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat)
Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan.
Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.
Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.
Ilmu Ekonomi Sosial
Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)
Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:
The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)
Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.
Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.
Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.
Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.
Penutup
Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan pembaruan praktek-praktek berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan “ilmu ekonomi baru” di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo-ekonomikus, tetapi juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi
The nature of homo ethicus is completely different and indeed opposite to that of homo economicus. He is altruistic and cooperative individual, honest and truth telling, trusty and who trust others. He derives moral and emotional well-being from honouring his obligations to others, has a strong sense of duty and a strong commitment to social goals (Lunati, 1997:140)
Dalam tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk pemerintah daerah berperan menjaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal.
--------------------------------------------------------------------------------
Oleh: Prof. Dr. Mubyarto -- Guru Besar FE-UGM Yogyakarta, Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM
[1] Makalah untuk Seminar Bulanan V PUSTEP-UGM, 3 Juni 2003
Bibliografi
Hill, Polly, 1975. A Plea for Indigenous Economics: The Western African Examples.
Hunt, E.K. History of Economic Thought: A critical Perspective, 1979. California, Wadsworth Publishing Company, Inc.
Keynes, John Maynard, 1935, The General Theory of Employment, Interest, and Money, London. Macmillan & Co., Ltd.
Lunati, M. Teresa, 1997, Ethical Issues in Economics: From Altruism to Cooperation to Equity, MacMilalan, London.
Mubyarto & Bromley, 2002. A Development Alternative for Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Mubyarto, 2002. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta, BPFE-UGM.
Mubyarto, Hudiyanto, & Agnes Mawarni, Ilmu Koperasi, (konsep), akan terbit.
Myrdal, Gunnar, 1975. Against the Stream: Critical Essays on Economics, New York, Vintage Books.
Smith, Adam. 1759. The Theory of Moral Sentiments, Washington D.C. Regnery Publishing.
Stanfield, J. Ron, 1979, Economic Thought and Social Change, London and Amsterdam, Feffer & Simons, Inc.
Jumat, 19 Februari 2010
Distribusi Pupuk di Pekalongan Barat di hentikan
Distribusi Pupuk ke Pengecer Dihentikan
Jumat, 12 Peb 2010 11:05:18 WIB
Oleh : kutnadi
ANTARA - Distributor pupuk urea bersubsidi PT Pusri Pekalongan dalam pekan ini akan menghentikan pengiriman pupuk ke lima pengecer di Kecamatan Pekalongan Selatan dan Barat karena penyerapan barang tersebut sangat rendah.
Kepala Bagian Operasional Distributor Pupuk Kecamatan Pekalongan Selatan dan Barat, Harnodo, di Pekalongan, Jumat, mengatakan, penyerapan pupuk di lima pengecer pupuk di kedua daerah itu sejak Januari 2010 hingga awal Februari 2010 hanya mencapai 36 ton pupuk.
Padahal, katanya, pengiriman pupuk dari distributor ke pengecer setiap minggunya mencapai 7,5 ton pupuk bersubsidi sehingga mengakibatkan persediaan barang cukup melimpah.
"Pengecer memang minta pengiriman pupuk dihentikan karena stok barang melimpah dan menumpuk di kios pengecer," katanya.
Ia mengatakan, minimnya penyerapan pupuk oleh petani pada Februari 2010 sebagai imbas adanya rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
"Namun, bagi petani yang bermodal besar, rencana kenaikan pupuk ini bisa disikapi dengan membeli barang tersebut secara besar-besaran," katanya.
Total alokasi pupuk urea di Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada 2010 sebanyak 569 ton sedangkan jatah alokasi pupuk di Kecamatan Pekalongan Selatan dan Pekalongan Barat sebanyak 89,94 ton.
Zamroni, pengecer pupuk urea mengatakan, para pengecer sengaja menghentikan pengiriman pupuk karena persediaan barang masih melimpah.
"Saat ini, penyerapan pupuk oleh petani sangat rendah sehingga terjadi penumpukan barang. Guna menghindari kerusakan pupuk kami akhirnya meminta distributor untuk menghentikan pengiriman barang itu," katanya. m
Jumat, 12 Peb 2010 11:05:18 WIB
Oleh : kutnadi
ANTARA - Distributor pupuk urea bersubsidi PT Pusri Pekalongan dalam pekan ini akan menghentikan pengiriman pupuk ke lima pengecer di Kecamatan Pekalongan Selatan dan Barat karena penyerapan barang tersebut sangat rendah.
Kepala Bagian Operasional Distributor Pupuk Kecamatan Pekalongan Selatan dan Barat, Harnodo, di Pekalongan, Jumat, mengatakan, penyerapan pupuk di lima pengecer pupuk di kedua daerah itu sejak Januari 2010 hingga awal Februari 2010 hanya mencapai 36 ton pupuk.
Padahal, katanya, pengiriman pupuk dari distributor ke pengecer setiap minggunya mencapai 7,5 ton pupuk bersubsidi sehingga mengakibatkan persediaan barang cukup melimpah.
"Pengecer memang minta pengiriman pupuk dihentikan karena stok barang melimpah dan menumpuk di kios pengecer," katanya.
Ia mengatakan, minimnya penyerapan pupuk oleh petani pada Februari 2010 sebagai imbas adanya rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
"Namun, bagi petani yang bermodal besar, rencana kenaikan pupuk ini bisa disikapi dengan membeli barang tersebut secara besar-besaran," katanya.
Total alokasi pupuk urea di Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada 2010 sebanyak 569 ton sedangkan jatah alokasi pupuk di Kecamatan Pekalongan Selatan dan Pekalongan Barat sebanyak 89,94 ton.
Zamroni, pengecer pupuk urea mengatakan, para pengecer sengaja menghentikan pengiriman pupuk karena persediaan barang masih melimpah.
"Saat ini, penyerapan pupuk oleh petani sangat rendah sehingga terjadi penumpukan barang. Guna menghindari kerusakan pupuk kami akhirnya meminta distributor untuk menghentikan pengiriman barang itu," katanya. m
DISTRIBUSI TERTUTUP UNTUK MENGAWASI PUPUK BERSUBSIDI
JAKARTA - Induk Koperasi Tani dan Nelayan (Inkoptan) ditunjuk sebagai distributor pupuk bersubsidi per akhir September 2008. Koperasi milik Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) tersebut, selama ini, merupakan mitra pemasok beras ke Perum Bulog.
"Empat BUMN pupuk yang telah menandatangani komitmen pendistribusian pupuk langsung ke Inkoptan adalah PT Petrokimia Gresik (Petrogres), PT Pupuk Kujang, PT Pusri, dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim)," ujar Direktur Inkoptan Soeryo Ba-wono kepada Investor Daily, akhir pekan lalu.
Soeryo menjelaskan, industri pupuk akan menyalurkan 10% dari total alokasi pupuk bersubsidinya lewat Inkoptan, yang dilakukan secara bertahap sesuai jadwal tanam. Menurut Menteri Pertanian Anton Apri-yantono, subsidi pupuk pada 2008 dinaikkan menjadi Rp 14,7 triliun. Tahun depan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan subsidi ditingkatkan menjadi Rp 20,6 triliun.
"Selama ini, anggota membe-li pupuk bersubsidi dari lini 3, karena posisi Inkoptan hanya sebagai pengecer," jelasnya.
Bersama Departemen Perdagangan dan keempat industri pupuk, lanjut Soeryo, Inkoptan tengah mempersiapkan sistem pendistribusian pupuk secara tertutup. Sistem ini memungkinkan koperasi maupun petani langsung membeli pupuk dari Inkoptan, tanpa melewati pedagang perantara yang sering memainkan harga.
Dari aspek perizinan, lanjutnya, Inkoptan telah mengantungi persyaratan administrasi sebagai distributor, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, Inkoptan memenuhi persyaratan telahberpengalaman menjadi pengecer minimum selama lima tahun terakhir, serta mempunyai gudang, alat transportasi, dan jaringan distribusi di daerah.
"Inkoptan memiliki jaringan koperasi di tingkat kecamatan, yang memberi akses langsung kepada petani untuk membeli pupuk. Kami mempunyai 19 ribu anggota koperasi di daerah," paparnya.
Uji Coba
Di tempat terpisah, Dirjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian Sutarto Ali-moeso mengatakan, pihaknya sudah lama mengajukan Inkoptan sebagai distributor pupuk bersubsidi. Persetujuan dari Petrogres, PT Pupuk Kujang, dan PT Pusri diperoleh 17 Juh lalu, sedangkan dari PT Pupuk Kaltim baru pekan lalu.
Deptan telah melakukan uji coba sistem distribusi pupuk bersubsidi secara tertutup di enam kabupaten, yaitu Pur-wakarta (Jawa Barat), Batang (Jawa Tengah), Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta), Badung (Bali), Maros (Sulawesi Selatan), dan Ogan Komering Ulu Timur (Sumatera Selatan). Enam kabupaten lain mengikuti uji coba tambahan, yakni Langkat (Sumatra Utara), Serang (Banten), Karawang (Jawa Barat), Brebes (Jawa Tengah), Nganjuk (Jawa Timur), dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat). Sementara itu, PT Pupuk Kaltim sudah melakukan uji coba sistem distribusi tertutup dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani di Bali sejak Juni 2006.
"Sistem distribusi pupuk tertutup sesuai RDKK sebenarnya pernah dilakukan pada masa Orde Baru, lewat program Bimbingan Masyarakat (Bimas). Saat itu sistem tersebut berjalan efektif, terutama dari aspek efisiensi penggunaan pupuk sesuai dosis anjuran serta ketepatan waktu dan sasaran (petani pengguna)," tuturnya.
Ia berharap, sistem tersebut bisa diterapkan kembali di seluruh Indonesia pada 2009. Pasalnya, pupuk bersubsidi memang bukan komoditas biasa yang bebas diperdagangkan.
"Pupuk merupakan barang yang disubsidi pemerintah, sehingga penggunaannya harus diawasi dan distribusinya bersistem tertutup," jelasnya.
"Empat BUMN pupuk yang telah menandatangani komitmen pendistribusian pupuk langsung ke Inkoptan adalah PT Petrokimia Gresik (Petrogres), PT Pupuk Kujang, PT Pusri, dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim)," ujar Direktur Inkoptan Soeryo Ba-wono kepada Investor Daily, akhir pekan lalu.
Soeryo menjelaskan, industri pupuk akan menyalurkan 10% dari total alokasi pupuk bersubsidinya lewat Inkoptan, yang dilakukan secara bertahap sesuai jadwal tanam. Menurut Menteri Pertanian Anton Apri-yantono, subsidi pupuk pada 2008 dinaikkan menjadi Rp 14,7 triliun. Tahun depan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan subsidi ditingkatkan menjadi Rp 20,6 triliun.
"Selama ini, anggota membe-li pupuk bersubsidi dari lini 3, karena posisi Inkoptan hanya sebagai pengecer," jelasnya.
Bersama Departemen Perdagangan dan keempat industri pupuk, lanjut Soeryo, Inkoptan tengah mempersiapkan sistem pendistribusian pupuk secara tertutup. Sistem ini memungkinkan koperasi maupun petani langsung membeli pupuk dari Inkoptan, tanpa melewati pedagang perantara yang sering memainkan harga.
Dari aspek perizinan, lanjutnya, Inkoptan telah mengantungi persyaratan administrasi sebagai distributor, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, Inkoptan memenuhi persyaratan telahberpengalaman menjadi pengecer minimum selama lima tahun terakhir, serta mempunyai gudang, alat transportasi, dan jaringan distribusi di daerah.
"Inkoptan memiliki jaringan koperasi di tingkat kecamatan, yang memberi akses langsung kepada petani untuk membeli pupuk. Kami mempunyai 19 ribu anggota koperasi di daerah," paparnya.
Uji Coba
Di tempat terpisah, Dirjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian Sutarto Ali-moeso mengatakan, pihaknya sudah lama mengajukan Inkoptan sebagai distributor pupuk bersubsidi. Persetujuan dari Petrogres, PT Pupuk Kujang, dan PT Pusri diperoleh 17 Juh lalu, sedangkan dari PT Pupuk Kaltim baru pekan lalu.
Deptan telah melakukan uji coba sistem distribusi pupuk bersubsidi secara tertutup di enam kabupaten, yaitu Pur-wakarta (Jawa Barat), Batang (Jawa Tengah), Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta), Badung (Bali), Maros (Sulawesi Selatan), dan Ogan Komering Ulu Timur (Sumatera Selatan). Enam kabupaten lain mengikuti uji coba tambahan, yakni Langkat (Sumatra Utara), Serang (Banten), Karawang (Jawa Barat), Brebes (Jawa Tengah), Nganjuk (Jawa Timur), dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat). Sementara itu, PT Pupuk Kaltim sudah melakukan uji coba sistem distribusi tertutup dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani di Bali sejak Juni 2006.
"Sistem distribusi pupuk tertutup sesuai RDKK sebenarnya pernah dilakukan pada masa Orde Baru, lewat program Bimbingan Masyarakat (Bimas). Saat itu sistem tersebut berjalan efektif, terutama dari aspek efisiensi penggunaan pupuk sesuai dosis anjuran serta ketepatan waktu dan sasaran (petani pengguna)," tuturnya.
Ia berharap, sistem tersebut bisa diterapkan kembali di seluruh Indonesia pada 2009. Pasalnya, pupuk bersubsidi memang bukan komoditas biasa yang bebas diperdagangkan.
"Pupuk merupakan barang yang disubsidi pemerintah, sehingga penggunaannya harus diawasi dan distribusinya bersistem tertutup," jelasnya.
Penendatanganan SPJB PUSRI dan JATENG
Kab Magelang, BT
Untuk percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah perlu lebih memperkuat kebijakan pembangunan yang mengarah kepada pembangunan pedesaan, antara lain dengan mengembangkan pertanian dalam arti luas, perikanan dan kelautan, peternakan serta kehutanan. Pembangunan bidang ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan yang tercermin dengan tersedianya pangan yang cukup, dalam jumlah, dan mutu; aman, merata dan terjangkau.
Hal tersebut antara lain dikemukakan Gubernur Jawa Tengah, H. Bibit Waluyo pada sambutannya pada acara HUT Emas PT. PUSRI Ke-50, dan Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Pakta Integritas, di Hotel Pondok Tingal Kabupaten Magelang, Selasa (29/12) malam. Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Magelang, segenap Direksi PT. Pusri, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang.
Dikatakan Gubernur, untuk memperkokoh ketahanan pangan, maka produktivitas tanaman pangan, khususnya padi harus ditingkatkan, dalam hal ini ketersediaan pupuk sangat penting dan strategis. “Dengan ketersediaan pupuk yang mencukupi, akan dapat meningkatkan produktivitas pertanian,” ujarnya.
Untuk mencukupi kebutuhan pupuk, mulai tahun 2010 akan disubstitusikan pupuk anorganik ke pupuk organik melalui slogan “Go Organic 2O1O’ sekaligus upaya mengorganikkan lahan pertanian. “Kebijakan tersebut membuka peluang terhadap kemungkinan pengembangan kelembagaan melalui pembangunan unit Pupuk Organik Daerah (PU-PORDA),” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengharapkan agar PT.Pusri berserta anak perusahaannya agar mampu memenuhi kebutuhan petani akan pupuk termasuk peran dan partisipasinya dalam rangka membudayakan pemupukan berimbang oleh petani. Gubernur juga meminta agar para distributor pupuk mematuhi Peraturan Menteri Pertanian tentang Harga eceran tertinggi pupuk, yang telah dituangkan ke dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah dan penerbita surat keputusan Bupati/Walikota.
“Keberhasilan yang telah dicapai selama ini, hendaknya terus ditingkatkan agar dapat mewujudkan visi Pembangunan Jawa Tengah 2008-2013, yakni terwujudnya masyarakat Jawa Tengah yang semakin sejahtera,” pungkas Gubernur. (*HN)
Untuk percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah perlu lebih memperkuat kebijakan pembangunan yang mengarah kepada pembangunan pedesaan, antara lain dengan mengembangkan pertanian dalam arti luas, perikanan dan kelautan, peternakan serta kehutanan. Pembangunan bidang ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan yang tercermin dengan tersedianya pangan yang cukup, dalam jumlah, dan mutu; aman, merata dan terjangkau.
Hal tersebut antara lain dikemukakan Gubernur Jawa Tengah, H. Bibit Waluyo pada sambutannya pada acara HUT Emas PT. PUSRI Ke-50, dan Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Pakta Integritas, di Hotel Pondok Tingal Kabupaten Magelang, Selasa (29/12) malam. Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Magelang, segenap Direksi PT. Pusri, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang.
Dikatakan Gubernur, untuk memperkokoh ketahanan pangan, maka produktivitas tanaman pangan, khususnya padi harus ditingkatkan, dalam hal ini ketersediaan pupuk sangat penting dan strategis. “Dengan ketersediaan pupuk yang mencukupi, akan dapat meningkatkan produktivitas pertanian,” ujarnya.
Untuk mencukupi kebutuhan pupuk, mulai tahun 2010 akan disubstitusikan pupuk anorganik ke pupuk organik melalui slogan “Go Organic 2O1O’ sekaligus upaya mengorganikkan lahan pertanian. “Kebijakan tersebut membuka peluang terhadap kemungkinan pengembangan kelembagaan melalui pembangunan unit Pupuk Organik Daerah (PU-PORDA),” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengharapkan agar PT.Pusri berserta anak perusahaannya agar mampu memenuhi kebutuhan petani akan pupuk termasuk peran dan partisipasinya dalam rangka membudayakan pemupukan berimbang oleh petani. Gubernur juga meminta agar para distributor pupuk mematuhi Peraturan Menteri Pertanian tentang Harga eceran tertinggi pupuk, yang telah dituangkan ke dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah dan penerbita surat keputusan Bupati/Walikota.
“Keberhasilan yang telah dicapai selama ini, hendaknya terus ditingkatkan agar dapat mewujudkan visi Pembangunan Jawa Tengah 2008-2013, yakni terwujudnya masyarakat Jawa Tengah yang semakin sejahtera,” pungkas Gubernur. (*HN)
Distribusi Pupuk Di Kab. Batang
Sabtu, 13 Desember 2008
(Berita Daerah - Jawa) - Distributor pupuk di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan melakukan sistem penjualan pupuk urea bersubsidi di pedesaan guna mencegah terjadinya antrean pembelian pupuk di tingkat pengecer.
Ketua Distributor Pupuk Kabupaten Batang, Budiono, di Batang, Jumat, mengatakan, sistem penjualan pupuk seperti itu sudah dilakukan di Kecamatan Limpung, Banyuputih, Tersono, dan Bawang sehingga ke depan sistem itu bisa dilakukan di daerah lain.
"Saat ini, antrean pupuk di sejumlah pengecer atau agen mulai berkurang setelah kami melakukan droping pupuk langsung ke desa," katanya.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Gringsing, Subakir, mengatakan, pihak HKTI hanya berharap kepada pemerintah dapat segera mengatasi kelangkaan pupuk dan harga pupuk yang semakin naik.
"Jika perlu, pemerintah dan kepolisian menindak tegas terhadap para distributor atau pengecer `nakal` yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET)," katanya.
Kelangkaan pupuk di Kabupaten Batang kini semakin meresahkan para petani karena mereka memasuki masa pemupukan tanaman padi sedangkan barang penyubur tidak ada.
"Akibat kelangkaan pupuk ini, para petani pernah nyaris saling bentrok untuk memperebutkan jatah pembelian pupuk di salah satu agen pupuk di Kecamatan Gringsing. Karena itu kami berharap pemerintah bisa secepatnya mengatasai persoalan itu," katanya.
Solikhin, salah seorang penjual pupuk, mengatakan, untuk mengatasi terjadinya antrean pembelian pupuk, pihaknya penjual akan menggunakan sistem daftar dulu dan melayani petani sesuai nomor urut pendaftaran.
"Itu saja, belum tentu dapat kabagian jatah pupuk karena droping pupuk dari distributor tidak sesuai dengan pesanan, bahkan, terkadang sekali kirim hanya satu ton sehingga tidak mencukupi kebutuhan," katanya.
(Berita Daerah - Jawa) - Distributor pupuk di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan melakukan sistem penjualan pupuk urea bersubsidi di pedesaan guna mencegah terjadinya antrean pembelian pupuk di tingkat pengecer.
Ketua Distributor Pupuk Kabupaten Batang, Budiono, di Batang, Jumat, mengatakan, sistem penjualan pupuk seperti itu sudah dilakukan di Kecamatan Limpung, Banyuputih, Tersono, dan Bawang sehingga ke depan sistem itu bisa dilakukan di daerah lain.
"Saat ini, antrean pupuk di sejumlah pengecer atau agen mulai berkurang setelah kami melakukan droping pupuk langsung ke desa," katanya.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Gringsing, Subakir, mengatakan, pihak HKTI hanya berharap kepada pemerintah dapat segera mengatasi kelangkaan pupuk dan harga pupuk yang semakin naik.
"Jika perlu, pemerintah dan kepolisian menindak tegas terhadap para distributor atau pengecer `nakal` yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET)," katanya.
Kelangkaan pupuk di Kabupaten Batang kini semakin meresahkan para petani karena mereka memasuki masa pemupukan tanaman padi sedangkan barang penyubur tidak ada.
"Akibat kelangkaan pupuk ini, para petani pernah nyaris saling bentrok untuk memperebutkan jatah pembelian pupuk di salah satu agen pupuk di Kecamatan Gringsing. Karena itu kami berharap pemerintah bisa secepatnya mengatasai persoalan itu," katanya.
Solikhin, salah seorang penjual pupuk, mengatakan, untuk mengatasi terjadinya antrean pembelian pupuk, pihaknya penjual akan menggunakan sistem daftar dulu dan melayani petani sesuai nomor urut pendaftaran.
"Itu saja, belum tentu dapat kabagian jatah pupuk karena droping pupuk dari distributor tidak sesuai dengan pesanan, bahkan, terkadang sekali kirim hanya satu ton sehingga tidak mencukupi kebutuhan," katanya.
Pemberdayaan Koperasi sebagai Penyalur Pupuk
Kemenkop minta tambah dana Rp 1,7 triliun
Berita - Media Massa
Written by Sahnan
Thursday, 11 February 2010 10:42
JAKARTA Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan mengajukan tambahan anggaran Rp 1,7 triliun melalui APBN Perubahan untuk meningkatkan kualitas produk dan kemampuan SDM pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (KUMKM).
Penambahan anggaran melampaui dana operasional Kementerian Koperasi dan UKM itu yakni sebesar Rp733 miliar diprioritaskan khusus untuk menghadapi persaingan global dalam pelaksanaan perdagangan bebas Asean dengan China (Asean China Free Trade Agreement/ACFTA).
"Kami sedang melaksanakan proses pengajuan usulan tersebut," papar Menteri Negara Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan seusai membuka rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang diikuti 33 kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi di Jakarta Pusat, kemarin.
Penambahan anggaran itu juga dialokasikan bagi pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan usaha maupun peningkatan pembangunan/re-vitalisasi pasar tradisional. Namun, APBN-P tersebut belum bisa dipastikan positif akan diterima Kementerian Keuangan.
Sjarifuddin Hasan berjanji jika jumlahnya maksimal sesuai dengan pengajuan, maka secara sistemamtis akan banyak daerah yang menerimanya. Sebab, menurut dia, APBN-P dialokasikan untuk menyentuh semua pengembangan usaha maupun program yang mampu memberi nilai tambah bagi KUMKM.
Yang pasti, lanjutnya, pemerintah pusat telah menjadikan instansinya sebagai lembaga pemberdayaan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan. "Tugas itu sekarang ada di tangan kita, karena itu momentum rapat koordinasi maupun sejenisnya kami upayakan selalu menghasilkan solusi."
Penyalur pupuk
Sjarifuddin Hasan menegaskan instansinya juga telah memperjuangkan agar koperasi dapat kembali menjadi penyalur pupuk, setelah distribusi penyubur tanaman pertanian itu saat ini dilakukan oleh distributor swasta yang berorientasi bisnis, bukan bagi kepentingan petani yang merupakan anggota koperasi.
"Kami meminta agar setiap daerah mempersiapkan koperasinya dengan selektif untuk melaksanakan tugas distribusi,"ujar Sjarifuddin Hasan.
Menteri menginstruksikan pada pertengahan 2010 rakortas dilaksanakan lagi.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita - Media Massa
Written by Sahnan
Thursday, 11 February 2010 10:42
JAKARTA Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan mengajukan tambahan anggaran Rp 1,7 triliun melalui APBN Perubahan untuk meningkatkan kualitas produk dan kemampuan SDM pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (KUMKM).
Penambahan anggaran melampaui dana operasional Kementerian Koperasi dan UKM itu yakni sebesar Rp733 miliar diprioritaskan khusus untuk menghadapi persaingan global dalam pelaksanaan perdagangan bebas Asean dengan China (Asean China Free Trade Agreement/ACFTA).
"Kami sedang melaksanakan proses pengajuan usulan tersebut," papar Menteri Negara Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan seusai membuka rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang diikuti 33 kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi di Jakarta Pusat, kemarin.
Penambahan anggaran itu juga dialokasikan bagi pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan usaha maupun peningkatan pembangunan/re-vitalisasi pasar tradisional. Namun, APBN-P tersebut belum bisa dipastikan positif akan diterima Kementerian Keuangan.
Sjarifuddin Hasan berjanji jika jumlahnya maksimal sesuai dengan pengajuan, maka secara sistemamtis akan banyak daerah yang menerimanya. Sebab, menurut dia, APBN-P dialokasikan untuk menyentuh semua pengembangan usaha maupun program yang mampu memberi nilai tambah bagi KUMKM.
Yang pasti, lanjutnya, pemerintah pusat telah menjadikan instansinya sebagai lembaga pemberdayaan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan. "Tugas itu sekarang ada di tangan kita, karena itu momentum rapat koordinasi maupun sejenisnya kami upayakan selalu menghasilkan solusi."
Penyalur pupuk
Sjarifuddin Hasan menegaskan instansinya juga telah memperjuangkan agar koperasi dapat kembali menjadi penyalur pupuk, setelah distribusi penyubur tanaman pertanian itu saat ini dilakukan oleh distributor swasta yang berorientasi bisnis, bukan bagi kepentingan petani yang merupakan anggota koperasi.
"Kami meminta agar setiap daerah mempersiapkan koperasinya dengan selektif untuk melaksanakan tugas distribusi,"ujar Sjarifuddin Hasan.
Menteri menginstruksikan pada pertengahan 2010 rakortas dilaksanakan lagi.
Sumber : Bisnis Indonesia
PROGRAM KEMENEGKOP DAN UKM TAHUN 2010
KOMISI VI DPR SETUJUI PROGRAM KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN UKM DALAM RKP TAHUN 2010
Negara Koperasi dan UKM dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010. Kementerian Koperasi dan UKM diminta agar daiam penyusunan program-program tersebut saling menunjang dan berkesinambungan dengan program-program sebelumnya. Salah satu prioritas progam Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam RKP Tahun 2010 adalah pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Gedung DPR.
Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta rincian sekaligus sandingan Pagu Anggaran Tahun 2009 dan Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2010 sebesar Rp739,126 miliar. Pembahasan lebih lanjut secara komprehensif atas RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementeri an/Lemba ga) RAPBN Tahun 2010 akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM diminta mengoptimalkan kegiatan dan realisasi anggaran tahun 2009. Hal itu terkait dengan masih rendahnya serapan anggaran tahun 2009 sampai bulan Juni 2009 di Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rpl79,004 miliar atau mencapai 23,87% dari pagu anggaran.
Dalam paparannya dihadapan anggota Komisi VI DPR, Menteri
Negara Koperasi dan UKMr Suryadhama Ali menjelaskan, sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2010 yaitu pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan, mempunyai lima agenda prioritas pembangunan nasional. Salah satunya, pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Di samping program prioritas nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyusun juga program sektoral kementerian.
Total pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 749,764 miliar. Realisasi per tanggal 27 Juni 2009 sebesar Rp l79,004 miliar atau 23,87% dari total pagu anggaran. Salah satu rinciannya adalah anggaran pusat sebesar Rp 511,815 miliar, terealisasi sebesar Rp l40,470 miliar atau 27,45%.
Sedangkan, anggaran stimulus fiskal tahun 2009 sebesar Rp lOO miliar dipergunakan untuk membangun 91 unit pasar tradisional di 86 kabupaten/kota dan 12 sarana PKL (Pedagang Kaki Lima) di 13 kabupaten/kota di 32 provinsi. Untuk program stimulus fiskal tahun 2009, secara umum tidak terdapat masalah dalam pelaksanaannya. Hanya saja ada beberapa daerah memerlukan penyesuaian nomenklatur yang tercantum dalam DIPA akibat perubahan struktur SKPD di daerah. Namun demikian, seluruh proses pembangunan ditargetkan selesai bulan Nopember 2009 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Jadi sampai saat ini belum ada kendala yang cukup signifikan terkait dengan realisasi anggaran.
Negara Koperasi dan UKM dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010. Kementerian Koperasi dan UKM diminta agar daiam penyusunan program-program tersebut saling menunjang dan berkesinambungan dengan program-program sebelumnya. Salah satu prioritas progam Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam RKP Tahun 2010 adalah pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Gedung DPR.
Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta rincian sekaligus sandingan Pagu Anggaran Tahun 2009 dan Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2010 sebesar Rp739,126 miliar. Pembahasan lebih lanjut secara komprehensif atas RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementeri an/Lemba ga) RAPBN Tahun 2010 akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM diminta mengoptimalkan kegiatan dan realisasi anggaran tahun 2009. Hal itu terkait dengan masih rendahnya serapan anggaran tahun 2009 sampai bulan Juni 2009 di Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rpl79,004 miliar atau mencapai 23,87% dari pagu anggaran.
Dalam paparannya dihadapan anggota Komisi VI DPR, Menteri
Negara Koperasi dan UKMr Suryadhama Ali menjelaskan, sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2010 yaitu pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan, mempunyai lima agenda prioritas pembangunan nasional. Salah satunya, pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Di samping program prioritas nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyusun juga program sektoral kementerian.
Total pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 749,764 miliar. Realisasi per tanggal 27 Juni 2009 sebesar Rp l79,004 miliar atau 23,87% dari total pagu anggaran. Salah satu rinciannya adalah anggaran pusat sebesar Rp 511,815 miliar, terealisasi sebesar Rp l40,470 miliar atau 27,45%.
Sedangkan, anggaran stimulus fiskal tahun 2009 sebesar Rp lOO miliar dipergunakan untuk membangun 91 unit pasar tradisional di 86 kabupaten/kota dan 12 sarana PKL (Pedagang Kaki Lima) di 13 kabupaten/kota di 32 provinsi. Untuk program stimulus fiskal tahun 2009, secara umum tidak terdapat masalah dalam pelaksanaannya. Hanya saja ada beberapa daerah memerlukan penyesuaian nomenklatur yang tercantum dalam DIPA akibat perubahan struktur SKPD di daerah. Namun demikian, seluruh proses pembangunan ditargetkan selesai bulan Nopember 2009 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Jadi sampai saat ini belum ada kendala yang cukup signifikan terkait dengan realisasi anggaran.
Program Pengembangan Tempat Praktek Ketrampilan Usaha
Senin, 01 Februari 2010 13:12
LATAR BELAKANG PROGRAM
Berdasarkan data Statistik Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Tahun 2008 menunjukkan, jumlah siswa yang tamatan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sebanyak 13,7 juta (34,4%); tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) 15,7 juta (39,5%); tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) 9,96 juta atau 24,9%; tamatan Diploma dan Universitas sebanyak kurang lebih 477.000 orang atau 1,2% sebagian besar dari mereka pada umumnya berasal dan tinggal di pedesaan.
Dari tamatan SLTA tersebut 80% tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi (Perguruan Tinggi) karena keterbatasan ekonomi, disamping itu terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan yang mendorong terjadinya urbanisasi ke kota-kota besar untuk mencari pekerjaan. Disisi lain bekal pengetahuan, keterampilan etos kerja yang mereka miliki masih sangat terbatas, sehingga mereka tidak mempunyai daya saing untuk memperoleh pekerjaan, hal ini berdampak pada munculnya potensi pengangguran baru.
Untuk mengatasi hal tersebut di atas, perlu diambil langkah-langkah yang sistematis guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para siswa berupa pengetahuan kewirausahaan dalam bentuk keterampilan teknis dan manajemen usaha sesuai dengan potensi ekonomi lokal sebagai bekal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di pedesaan melalui pembentukan kader-kader calon wirausaha baru pencipta pekerjaan yang tangguh dan mandiri.
Dilandasi pemikiran dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menetapkan kebijakan melalui "PROGRAM PENGEMBANGAN TEMPAT PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA (TPKU)" yang diluncurkan sejak TA. 2006 sampai dengan TA. 2009 berupa pemberian fasilitasi kepada peserta penerima program TPKU sebanyak 814 lembaga pendidikan dengan nilai dana sebesar Rp. 154,8 milyar yang tersebar di 33 provinsi dan 305 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Diharapkan kebijakan ini akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para siswa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam mengaktualisasikan dirinya melalui pengetahuan kewirausahaan dalam bentuk keterampilan teknis dan manajemen usaha yang diperoleh pada lembaga pendidikan untuk mendorong percepatan penumbuhan ekonomi di pedesaan.
MAKSUD
Memberdayakan lembaga pendidikan di pedesaan dalam spektrum yang lebih luas menjadi media dalam mempersiapkan siswa sebagai tunas-tunas wirausaha baru, sebagai sumber pengkaderan wirausaha baru yang berkesinambungan;
Meningkatkan citra lembaga pendidikan di pedesaan bukan hanya sebagai tempat belajar ilmu pengetahuan saja, tetapi juga sebagai basis penumbuhan calon-calon wirausaha baru;
Membangun model kaderisasi wirausaha baru yang sistemik di pedesaan melalui lembaga pendidikan di pedesaan.
TUJUAN
Meningkatkan akses para siswa lulusan sekolah untuk memperoleh kesempatan kerja;
Menciptakan usaha-usaha baru dibidang yang dapat memberikan peluang keberhasilan;
Mencegah arus urbanisasi;
Mendorong tumbuhnya unit-unit usaha baru di pedesaan yang dapat memberikan paluang lapangan pekerjaan;
Mendorong berkembangnya potensi ekonomi lokal di pedesaan.
SASARAN
Pengembangan TPKU Bengkel Sepeda Motor;
Pengembangan TPKU Bengkel Elektronik;
Pengembangan TPKU Industri Konveksi;
Pengembangan TPKU Industri Kerajinan;
Pengembangan TPKU Pengolahan Produk-Produk Pertanian;
Pengembangan TPKU Lainnya.
MEKANISME SELEKSI
Lembaga Pendidikan Pedesaan mengajukan permohonan sebagai calon peserta program yang diketahui Kepala Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Pendidkan atau Kantor Departemen Agama Kabupatan/Kota setempat;
Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota bersama Dinas Pendidikan/Kantor Depatemen Agama meneliti usulan yang disampaikan Lembaga Pendidikan di Pedesaan dan selanjutnya mengirimkan usulan tersebut ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI setempat;
Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI meneliti ulang dan merekap calon peserta program yang memenuhi persyaratan dari usulan Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupatan/Kota untuk selanjutnya mengirimkan usulan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Tim Teknis dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Provinsi/DI setempat;
Tim Teknis melakukan seleksi administrasi terhadap usulan peserta program dari Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI;
Tim Teknis melakukan penilaian dan verifikasi terhadap calon peserta program hasil seleksi administrasi;
Tim Teknis mengajukan permohonan persetujuan penetapan calon peserta program yang lulus seleksi kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM;
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menetapkan Lembaga Pendidikan peserta program.
LATAR BELAKANG PROGRAM
Berdasarkan data Statistik Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Tahun 2008 menunjukkan, jumlah siswa yang tamatan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sebanyak 13,7 juta (34,4%); tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) 15,7 juta (39,5%); tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) 9,96 juta atau 24,9%; tamatan Diploma dan Universitas sebanyak kurang lebih 477.000 orang atau 1,2% sebagian besar dari mereka pada umumnya berasal dan tinggal di pedesaan.
Dari tamatan SLTA tersebut 80% tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi (Perguruan Tinggi) karena keterbatasan ekonomi, disamping itu terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan yang mendorong terjadinya urbanisasi ke kota-kota besar untuk mencari pekerjaan. Disisi lain bekal pengetahuan, keterampilan etos kerja yang mereka miliki masih sangat terbatas, sehingga mereka tidak mempunyai daya saing untuk memperoleh pekerjaan, hal ini berdampak pada munculnya potensi pengangguran baru.
Untuk mengatasi hal tersebut di atas, perlu diambil langkah-langkah yang sistematis guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para siswa berupa pengetahuan kewirausahaan dalam bentuk keterampilan teknis dan manajemen usaha sesuai dengan potensi ekonomi lokal sebagai bekal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di pedesaan melalui pembentukan kader-kader calon wirausaha baru pencipta pekerjaan yang tangguh dan mandiri.
Dilandasi pemikiran dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menetapkan kebijakan melalui "PROGRAM PENGEMBANGAN TEMPAT PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA (TPKU)" yang diluncurkan sejak TA. 2006 sampai dengan TA. 2009 berupa pemberian fasilitasi kepada peserta penerima program TPKU sebanyak 814 lembaga pendidikan dengan nilai dana sebesar Rp. 154,8 milyar yang tersebar di 33 provinsi dan 305 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Diharapkan kebijakan ini akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para siswa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam mengaktualisasikan dirinya melalui pengetahuan kewirausahaan dalam bentuk keterampilan teknis dan manajemen usaha yang diperoleh pada lembaga pendidikan untuk mendorong percepatan penumbuhan ekonomi di pedesaan.
MAKSUD
Memberdayakan lembaga pendidikan di pedesaan dalam spektrum yang lebih luas menjadi media dalam mempersiapkan siswa sebagai tunas-tunas wirausaha baru, sebagai sumber pengkaderan wirausaha baru yang berkesinambungan;
Meningkatkan citra lembaga pendidikan di pedesaan bukan hanya sebagai tempat belajar ilmu pengetahuan saja, tetapi juga sebagai basis penumbuhan calon-calon wirausaha baru;
Membangun model kaderisasi wirausaha baru yang sistemik di pedesaan melalui lembaga pendidikan di pedesaan.
TUJUAN
Meningkatkan akses para siswa lulusan sekolah untuk memperoleh kesempatan kerja;
Menciptakan usaha-usaha baru dibidang yang dapat memberikan peluang keberhasilan;
Mencegah arus urbanisasi;
Mendorong tumbuhnya unit-unit usaha baru di pedesaan yang dapat memberikan paluang lapangan pekerjaan;
Mendorong berkembangnya potensi ekonomi lokal di pedesaan.
SASARAN
Pengembangan TPKU Bengkel Sepeda Motor;
Pengembangan TPKU Bengkel Elektronik;
Pengembangan TPKU Industri Konveksi;
Pengembangan TPKU Industri Kerajinan;
Pengembangan TPKU Pengolahan Produk-Produk Pertanian;
Pengembangan TPKU Lainnya.
MEKANISME SELEKSI
Lembaga Pendidikan Pedesaan mengajukan permohonan sebagai calon peserta program yang diketahui Kepala Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Pendidkan atau Kantor Departemen Agama Kabupatan/Kota setempat;
Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota bersama Dinas Pendidikan/Kantor Depatemen Agama meneliti usulan yang disampaikan Lembaga Pendidikan di Pedesaan dan selanjutnya mengirimkan usulan tersebut ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI setempat;
Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI meneliti ulang dan merekap calon peserta program yang memenuhi persyaratan dari usulan Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupatan/Kota untuk selanjutnya mengirimkan usulan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Tim Teknis dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Provinsi/DI setempat;
Tim Teknis melakukan seleksi administrasi terhadap usulan peserta program dari Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI;
Tim Teknis melakukan penilaian dan verifikasi terhadap calon peserta program hasil seleksi administrasi;
Tim Teknis mengajukan permohonan persetujuan penetapan calon peserta program yang lulus seleksi kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM;
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menetapkan Lembaga Pendidikan peserta program.
Artikel Pemasaran
Pemasaran adalah strategi atau cara bagaimana melakukan berbagai aktifitas agar terjadi pertukaran (exchange) antara produsen dengan konsumen. Dalam hal pendidikan, pemasaran mengatur strategi dan cara agar konsumen mau mengeluarkan uang yang mereka miliki untuk menggunakan produk atau jasa perusahaan.
Untuk bisa memasarkan produk dengan baik, harus dimulai dari visi, misi, dan tujuan yang jelas perusahaan ingin diarahkan ke mana. Visi, misi dan tujuan ini biasanya harus dimulai dari manajemen, yang kemudian ditransfer kepada karyawan.
Selanjutnya, perusahaan juga harus menganalisis berbagai faktor eksternal yang mungkin berpengaruh dengan lembaganya. Faktor-faktor eksternal tersebut yang pertama adalah Lingkungan Makro. Lingkungan makro di sini terdiri dari sisi perkembangan penduduk dengan segala sifat dan karakternya. Faktor lain dari lingkungan makro adalah teknologi, di mana kita juga harus melihat berbagai perkembangan teknologi yang mungkin bisa diterapkan di perusahaan kita.
Faktor berikutnya dari lingkungan makro adalah aturan Pemerintah. Di Indonesia termasuk unik, karena aturan pemerintah sering berubah dengan perubahan menteri. Karena itu, antisipasi berbagai aturan ini diperlukan agar perusahaan bisa fleksible dalam mengadaptasi berbagai perubahan aturan.
Setelah lingkungan makro, lingkungan eksternal lain yang perlu diperhatikan adalah peta industri dan persaingan. Perusahaan perlu memetakan siapa pesaing-pesaing mereka, baik yang berpotensi untuk bersaing langsung maupun tidak langsung. Pemetaan kondisi ini akan menghasilkan kekuatan dan kelemahan pesaing kita, sekaligus melihat aspek mana yang bisa dijadikan sebagai keunggulan bersaing.
Setelah melihat kondisi persaingan, perusahaan perlu memahami konsumen atau pelanggan. Pemahaman tentang konsumen, nilai-nilai yang mereka anut, dan nilai tambah seperti apa yang diinginkan mereka akan sangat membantu perusahaan dalam mendisain produk dan jasa yang dibutuhkan.
Untuk bisa memberikan nilai tambah, perusahaan harus terlebih dahulu mengetahui selera dan kebutuhan konsumen secara baik. Biasanya dilakukan survey ataupun wawancara dengan calon-calon konsumen mengenai apa harapan dan keinginan mereka tentang perusahaan.
Perusahaan biasanya kesulitan untuk menentukan apakah perusahaannya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah atas atau untuk menengah bawah. Perusahaan sejak awal harus menentukan lembaganya diarahkan untuk kelas mana.
Dengan menentukan target market yang dituju, perusahaan bisa memberikan satu nilai tambah yang menjadi pembeda dibandingkan dengan para pesaingnya. Nilai tambah inilah yang disebut sebagai differensiasi. Dengan differensiasi yang kuat, bisa menjadi senjata dalam menghadapi berbagai persaingan.
Setelah peta kondisi eksternal sudah didapatkan, perusahaan tinggal memikirkan kondisi internal strategi apa yang akan dilakukan untuk mengelola perusahaan. Pola pengelolaan strategi internal ini, dalam ilmu pemasaran sering disebut sebagai strategi 4 P yaitu mengelola produk, harga, saluran distribusi dan promosi (product, price, place of distrbution, promotion).
Produk-produk perusahaan bisa dibagi menjadi dua bagian; yaitu produk utama dan produk pendukung. Produk utama adalah kegiatan belajar mengajar dengan segala prosesnya. Karena bukan barang jadi, proses kegiatan belajar mengajar adalah produk utama yang melibatkan emosi dan perasaan dari peserta didik sebagai konsumen. Karena itu, agar produk utama ini baik harus diciptakan pengalaman belajar mengajar yang menyenangkan.
Perusahaan harus menentukan produk apa yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Survey kebutuhan pelanggan perlu dilakukan agar produk yang diberikan sesuai dengan pilihan mereka.
Setelah menentukan produk apa yang ingin ditawarkan, selanjutnya adalah menentukan berapa harga yang harus dibayar oleh konsumen. Prinsip utama dalam menentukan harga adalah menghitung keseluruhan biaya yang diperlukan. Dari situ, tinggal ditambahkan berapa persen laba yang ingin diperoleh untuk kepentingan pengembangan dan penghitungan berapa tahun akan balik modal.
Dalam hal distribusi, perlu juga dipikirkan bagaimana produk yang kita buat akan sampai kepada konsumen. Perlu dipikirkan apakah produk kita jual secara langsung atau dipercayakan kepada distributor dan agen untuk penyebarannya. Yang penting adalah bagaimana produk tersebut bisa sampai ke tangan konsumen.
Salah satu faktor yang penting dalam pemasaran sebagai P yang terakhir dari 4P yaitu promosi. Promosi adalah usaha-usaha sadar untuk melakukan sosialisasi, penerangan, dan pemberitahuan kepada masyarakat tentang berbagai informasi, yang biasanya mengenai berbagai produk yang ditawarkan. Aktivitas promosi melibatkan berbagai bentuk dan variasi yang sangat beragam. Tinggal bagaimana para pengelola melakukan berbagai promosi kreatif sesuai dengan kebutuhan dan anggaran promosi yang disediakan.
Bentuk promosi yang paling tradisional adalah iklan. Iklan adalah pemasangan informasi produk di berbagai media dan penerbitan mulai dari koran, majalah, tabloid, televisi, dan juga radio. Iklan memang efektif menjangkau khalayak yang luas, tetapi dari sisi biaya memang membutuhkan anggaran yang besar. Jika terasa bahwa biaya iklan di media massa cukup besar, bisa dicoba bentuk lain yaitu dengan brosur, leaflet, dan juga spanduk yang dipasang di sekitar wilayah di mana konsumen berada. Dengan demikian, informasi lengkap tetap bisa didapatkan oleh target konsumen kita.
Cara lain yang efektif adalah melalui promosi dari mulut ke mulut (word of mouth) di mana satu orang memberikan penjelasan kepada orang lain karena merasa mendapatkan manfaat yang baik dari produk atau jasa yang digunakan. Promosi ini sangat efektif karena biasanya orang lebih percaya kepada apa yang dikatakan oleh saudara ataupun teman-teman yang sudah merasakan terlebih dahulu.
Pada akhirnya, aktifitas promosi apapun dalam perusahaan tidak bisa berjalan efektif jika secara internal tidak memperhatikan faktor kualitas sebuah perusahaan. Dengan kualitas produk yang baik, ditambahkan komunikasi yang mengena, maka aktifitas perusahaan bisa berjalan dengan baik.
Untuk bisa memasarkan produk dengan baik, harus dimulai dari visi, misi, dan tujuan yang jelas perusahaan ingin diarahkan ke mana. Visi, misi dan tujuan ini biasanya harus dimulai dari manajemen, yang kemudian ditransfer kepada karyawan.
Selanjutnya, perusahaan juga harus menganalisis berbagai faktor eksternal yang mungkin berpengaruh dengan lembaganya. Faktor-faktor eksternal tersebut yang pertama adalah Lingkungan Makro. Lingkungan makro di sini terdiri dari sisi perkembangan penduduk dengan segala sifat dan karakternya. Faktor lain dari lingkungan makro adalah teknologi, di mana kita juga harus melihat berbagai perkembangan teknologi yang mungkin bisa diterapkan di perusahaan kita.
Faktor berikutnya dari lingkungan makro adalah aturan Pemerintah. Di Indonesia termasuk unik, karena aturan pemerintah sering berubah dengan perubahan menteri. Karena itu, antisipasi berbagai aturan ini diperlukan agar perusahaan bisa fleksible dalam mengadaptasi berbagai perubahan aturan.
Setelah lingkungan makro, lingkungan eksternal lain yang perlu diperhatikan adalah peta industri dan persaingan. Perusahaan perlu memetakan siapa pesaing-pesaing mereka, baik yang berpotensi untuk bersaing langsung maupun tidak langsung. Pemetaan kondisi ini akan menghasilkan kekuatan dan kelemahan pesaing kita, sekaligus melihat aspek mana yang bisa dijadikan sebagai keunggulan bersaing.
Setelah melihat kondisi persaingan, perusahaan perlu memahami konsumen atau pelanggan. Pemahaman tentang konsumen, nilai-nilai yang mereka anut, dan nilai tambah seperti apa yang diinginkan mereka akan sangat membantu perusahaan dalam mendisain produk dan jasa yang dibutuhkan.
Untuk bisa memberikan nilai tambah, perusahaan harus terlebih dahulu mengetahui selera dan kebutuhan konsumen secara baik. Biasanya dilakukan survey ataupun wawancara dengan calon-calon konsumen mengenai apa harapan dan keinginan mereka tentang perusahaan.
Perusahaan biasanya kesulitan untuk menentukan apakah perusahaannya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah atas atau untuk menengah bawah. Perusahaan sejak awal harus menentukan lembaganya diarahkan untuk kelas mana.
Dengan menentukan target market yang dituju, perusahaan bisa memberikan satu nilai tambah yang menjadi pembeda dibandingkan dengan para pesaingnya. Nilai tambah inilah yang disebut sebagai differensiasi. Dengan differensiasi yang kuat, bisa menjadi senjata dalam menghadapi berbagai persaingan.
Setelah peta kondisi eksternal sudah didapatkan, perusahaan tinggal memikirkan kondisi internal strategi apa yang akan dilakukan untuk mengelola perusahaan. Pola pengelolaan strategi internal ini, dalam ilmu pemasaran sering disebut sebagai strategi 4 P yaitu mengelola produk, harga, saluran distribusi dan promosi (product, price, place of distrbution, promotion).
Produk-produk perusahaan bisa dibagi menjadi dua bagian; yaitu produk utama dan produk pendukung. Produk utama adalah kegiatan belajar mengajar dengan segala prosesnya. Karena bukan barang jadi, proses kegiatan belajar mengajar adalah produk utama yang melibatkan emosi dan perasaan dari peserta didik sebagai konsumen. Karena itu, agar produk utama ini baik harus diciptakan pengalaman belajar mengajar yang menyenangkan.
Perusahaan harus menentukan produk apa yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Survey kebutuhan pelanggan perlu dilakukan agar produk yang diberikan sesuai dengan pilihan mereka.
Setelah menentukan produk apa yang ingin ditawarkan, selanjutnya adalah menentukan berapa harga yang harus dibayar oleh konsumen. Prinsip utama dalam menentukan harga adalah menghitung keseluruhan biaya yang diperlukan. Dari situ, tinggal ditambahkan berapa persen laba yang ingin diperoleh untuk kepentingan pengembangan dan penghitungan berapa tahun akan balik modal.
Dalam hal distribusi, perlu juga dipikirkan bagaimana produk yang kita buat akan sampai kepada konsumen. Perlu dipikirkan apakah produk kita jual secara langsung atau dipercayakan kepada distributor dan agen untuk penyebarannya. Yang penting adalah bagaimana produk tersebut bisa sampai ke tangan konsumen.
Salah satu faktor yang penting dalam pemasaran sebagai P yang terakhir dari 4P yaitu promosi. Promosi adalah usaha-usaha sadar untuk melakukan sosialisasi, penerangan, dan pemberitahuan kepada masyarakat tentang berbagai informasi, yang biasanya mengenai berbagai produk yang ditawarkan. Aktivitas promosi melibatkan berbagai bentuk dan variasi yang sangat beragam. Tinggal bagaimana para pengelola melakukan berbagai promosi kreatif sesuai dengan kebutuhan dan anggaran promosi yang disediakan.
Bentuk promosi yang paling tradisional adalah iklan. Iklan adalah pemasangan informasi produk di berbagai media dan penerbitan mulai dari koran, majalah, tabloid, televisi, dan juga radio. Iklan memang efektif menjangkau khalayak yang luas, tetapi dari sisi biaya memang membutuhkan anggaran yang besar. Jika terasa bahwa biaya iklan di media massa cukup besar, bisa dicoba bentuk lain yaitu dengan brosur, leaflet, dan juga spanduk yang dipasang di sekitar wilayah di mana konsumen berada. Dengan demikian, informasi lengkap tetap bisa didapatkan oleh target konsumen kita.
Cara lain yang efektif adalah melalui promosi dari mulut ke mulut (word of mouth) di mana satu orang memberikan penjelasan kepada orang lain karena merasa mendapatkan manfaat yang baik dari produk atau jasa yang digunakan. Promosi ini sangat efektif karena biasanya orang lebih percaya kepada apa yang dikatakan oleh saudara ataupun teman-teman yang sudah merasakan terlebih dahulu.
Pada akhirnya, aktifitas promosi apapun dalam perusahaan tidak bisa berjalan efektif jika secara internal tidak memperhatikan faktor kualitas sebuah perusahaan. Dengan kualitas produk yang baik, ditambahkan komunikasi yang mengena, maka aktifitas perusahaan bisa berjalan dengan baik.
Skema Kredit Usaha Rayat PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Skema Kredit Usaha Rayat PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Senin, 01 Februari 2010 00:00
Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat, Individu (peroranganj badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:
1. Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum:
Individu : KTP dan Kartu Keluarga.
Kelompok : Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari Lurah Kepala Desa danj atau akte Notaris.
Koperasi : AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Perijinan Usaha
Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah
Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku
UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan. Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:
Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun.
Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.
Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta. Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%. Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.
Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga). Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.
3. Agunan
Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan
4. Sistem dan prosedur kredit
UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:
Copy legalitas dan perijinan.
Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit
Senin, 01 Februari 2010 00:00
Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat, Individu (peroranganj badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:
1. Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum:
Individu : KTP dan Kartu Keluarga.
Kelompok : Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari Lurah Kepala Desa danj atau akte Notaris.
Koperasi : AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Perijinan Usaha
Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah
Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku
UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan. Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:
Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun.
Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.
Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta. Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%. Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.
Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga). Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.
3. Agunan
Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan
4. Sistem dan prosedur kredit
UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:
Copy legalitas dan perijinan.
Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit
Pemerintah Akan Salurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Hingga Rp 20 Triliun
Senin, 01 Februari 2010 10:08
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan menyatakan, pemerintah kini menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 20 triliun per tahun. “KUR tersebut merupakan program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam upaya memberi peluang kerja bagi generasi muda,” kata Menteri Syarifuddin Hasan di Sanur, Bali, Jumat, seperti dilansir Antara.
Pada acara Rakernas Ikatan Notaris Indonesia, ia mengatakan, dana yang disiapkan tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh koperasi maupun pemuda yang mau bergerak membuka usaha sendiri dalam wadah koperasi. “Jika ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, tentu dapat menciptakan peluang kerja dalam upaya mengurangi angka pengangguran di Indonesia,” katanya.
Dengan pemanfaatan dana KUR itu, kata Menteri, pemerintah mengharapkan terjadi penurunan jumlah pengangguran secara berkala setiap tahunnya. “Saya berharap, bila memungkinkan pengangguran hanya lima hingga enam persen pada tahun 2014,” katanya.
Menurut Menteri Syarifuddin, sebagian dana KUR sebesar Rp20 triliun sudah disalurkan ke masyarakat melalui enam bank yang ditunjuk pemerintah, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bukopin. “Pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa kemudahan dalam mendapatkan pinjaman itu,” katanya.
Dia mencontohkan, kebijakan tidak adanya kewajiban untuk menyediakan agunan bagi pinjaman dengan jumlah Rp5 juta ke bawah, serta tidak dihalanginya masyarakat untuk mengajukan kredit, meski mereka masih menjalani proses kredit yang lain.
“Untuk membangkitkan sektor perekonomian Indonesia, saya juga berharap peranan notaris menjadi pejabat pembuat akta koperasi dapat memberikan pelayanan yang maksimal. Dan kalau bisa memberikan keringanan biaya dalam pembuatan surat tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, peranan notaris sangat strategis dalam memajukan bangsa, sebab segala urusan perjanjian akan dilakukan di hadapan seorang notaris. “Karena itu, saya berpesan notaris mampu memberikan pelayanan warga secara profesional, serta menjadi fasilitator dalam membuat perjanjian dengan pelaku koperasi maupun UKM,” katanya.
Selain program KUR, pemerintah telah melakukan revitalisasi terhadap 90 pasar tradisional sebagai salah satu program 100 hari Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Kegiatan itu kini telah rampung 100 %. “Seluruh pasar tradisional yang direvitalisasi tersebut saat ini dikelola koperasi yang anggotanya para pedagang setempat,” ucap Menteri Koperasi dan UKM.
Menteri berharap, dengan revitalisasi pasar tradisional akan terjadi peningkatan produktivitas pedagang dan pelaku usaha di dalamnya. “Untuk kemudian terjadi penyerapan tenaga kerja baru yang secara otomatis menurunkan angka kemiskinan di berbagai daerah,” kata Menteri Syarifuddin.
Sumber: Investor Indonesia
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan menyatakan, pemerintah kini menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 20 triliun per tahun. “KUR tersebut merupakan program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam upaya memberi peluang kerja bagi generasi muda,” kata Menteri Syarifuddin Hasan di Sanur, Bali, Jumat, seperti dilansir Antara.
Pada acara Rakernas Ikatan Notaris Indonesia, ia mengatakan, dana yang disiapkan tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh koperasi maupun pemuda yang mau bergerak membuka usaha sendiri dalam wadah koperasi. “Jika ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, tentu dapat menciptakan peluang kerja dalam upaya mengurangi angka pengangguran di Indonesia,” katanya.
Dengan pemanfaatan dana KUR itu, kata Menteri, pemerintah mengharapkan terjadi penurunan jumlah pengangguran secara berkala setiap tahunnya. “Saya berharap, bila memungkinkan pengangguran hanya lima hingga enam persen pada tahun 2014,” katanya.
Menurut Menteri Syarifuddin, sebagian dana KUR sebesar Rp20 triliun sudah disalurkan ke masyarakat melalui enam bank yang ditunjuk pemerintah, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bukopin. “Pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa kemudahan dalam mendapatkan pinjaman itu,” katanya.
Dia mencontohkan, kebijakan tidak adanya kewajiban untuk menyediakan agunan bagi pinjaman dengan jumlah Rp5 juta ke bawah, serta tidak dihalanginya masyarakat untuk mengajukan kredit, meski mereka masih menjalani proses kredit yang lain.
“Untuk membangkitkan sektor perekonomian Indonesia, saya juga berharap peranan notaris menjadi pejabat pembuat akta koperasi dapat memberikan pelayanan yang maksimal. Dan kalau bisa memberikan keringanan biaya dalam pembuatan surat tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, peranan notaris sangat strategis dalam memajukan bangsa, sebab segala urusan perjanjian akan dilakukan di hadapan seorang notaris. “Karena itu, saya berpesan notaris mampu memberikan pelayanan warga secara profesional, serta menjadi fasilitator dalam membuat perjanjian dengan pelaku koperasi maupun UKM,” katanya.
Selain program KUR, pemerintah telah melakukan revitalisasi terhadap 90 pasar tradisional sebagai salah satu program 100 hari Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Kegiatan itu kini telah rampung 100 %. “Seluruh pasar tradisional yang direvitalisasi tersebut saat ini dikelola koperasi yang anggotanya para pedagang setempat,” ucap Menteri Koperasi dan UKM.
Menteri berharap, dengan revitalisasi pasar tradisional akan terjadi peningkatan produktivitas pedagang dan pelaku usaha di dalamnya. “Untuk kemudian terjadi penyerapan tenaga kerja baru yang secara otomatis menurunkan angka kemiskinan di berbagai daerah,” kata Menteri Syarifuddin.
Sumber: Investor Indonesia
Profil KSU BERDIKARI
Company Profile
Nama : KSU 'BERDIKARI'
Alamat : Jl. Tersono Bawang Km 01 Desa Tersono Kec. Tersono Kab. Batang
Nomor badan Hukum : BH. NO. 518.21/159/BH/XIV.3/III/2010
Kegiatan Usaha : UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
Menyediakan Produk-Produk Pendukung Usaha Pertanian
Susunan Pengurus dan Pengawas
Pengurus
- Ketua : Hari Prasetya, ST
- Sekretaris : Diyan Nugroho, SE
- Bendahara : Bandiyo
- Ketua : Moh. Aminudin
- Anggota : Moh. Khadirin
- Anggota : Masruri
Program Kerja
AD ART
Langganan:
Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(17)
-
▼
Februari
(12)
- DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI
- Distribusi Pupuk di Pekalongan Barat di hentikan
- DISTRIBUSI TERTUTUP UNTUK MENGAWASI PUPUK BERSUBSIDI
- Penendatanganan SPJB PUSRI dan JATENG
- Distribusi Pupuk Di Kab. Batang
- Pemberdayaan Koperasi sebagai Penyalur Pupuk
- PROGRAM KEMENEGKOP DAN UKM TAHUN 2010
- Program Pengembangan Tempat Praktek Ketrampilan Usaha
- Artikel Pemasaran
- Skema Kredit Usaha Rayat PT. BANK RAKYAT INDONESIA
- Pemerintah Akan Salurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)...
- Profil KSU BERDIKARI
-
▼
Februari
(12)
